PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Kebutuhan terhadap data pertanahan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu dasar dalam mempercepat pembenahan tata kelola pertanahan di Kabupaten Parigi Moutong. Karena itu, pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan dipersiapkan untuk membantu pemerintah daerah memperoleh data lapangan sekaligus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi.
Persiapan kegiatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, di Ruang Rapat Sekda, Rabu 9 September 2026. Rakor difokuskan pada kesiapan pelaksanaan, pembagian pekerjaan, sasaran kegiatan hingga penyusunan jadwal agar program dapat segera diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Zulfinasran meminta seluruh tahapan pekerjaan dirancang secara terukur. Menurutnya, program yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dan pihak eksternal membutuhkan pembagian tugas yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan.
Ia juga menekankan pentingnya menentukan target sejak awal sehingga perkembangan setiap pekerjaan dapat diketahui dan dievaluasi. Dengan pola tersebut, kendala yang muncul di lapangan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
“Setiap tahapan harus jelas, siapa yang melaksanakan, targetnya apa dan kapan harus diselesaikan,” menjadi penekanan dalam pelaksanaan program tersebut.
Dalam pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan, data menjadi salah satu hasil yang diharapkan dapat diperkuat. Mahasiswa nantinya dapat dilibatkan dalam kegiatan yang berkaitan dengan pendataan, pemetaan dan pengukuran bidang tanah sesuai lokasi yang telah ditentukan.
Hasil pekerjaan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi pertanahan di lapangan. Data yang lebih akurat juga diperlukan dalam mendukung perencanaan pembangunan, penataan wilayah serta proses administrasi pertanahan.
Selain itu, informasi pertanahan memiliki kaitan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam menjaga aset daerah. Data mengenai tanah milik pemerintah yang tersusun secara baik dapat membantu proses inventarisasi sekaligus memperkuat pengamanan aset.
Persoalan data tidak hanya berkaitan dengan proses pengumpulan informasi baru. Data yang telah dimiliki oleh masing-masing perangkat daerah juga perlu dicocokkan sehingga informasi yang digunakan dalam perencanaan maupun pengambilan kebijakan memiliki kesesuaian.
Rakor turut membahas keterlibatan perguruan tinggi dalam pelaksanaan program. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan pemerintah daerah terhadap data pertanahan dengan kapasitas akademik yang dimiliki perguruan tinggi.
Mahasiswa yang mengikuti KKN dapat memperoleh pengalaman langsung di lapangan, sementara pemerintah daerah mendapatkan dukungan dalam proses pendataan dan pemetaan. Pelaksanaannya tetap membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah serta instansi teknis yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Sejumlah kebutuhan administrasi kerja sama juga menjadi perhatian. Di antaranya penyelesaian Memorandum of Understanding (MoU) dengan perguruan tinggi serta penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan secara lebih teknis.
Penentuan wilayah pelaksanaan KKN juga perlu segera dimatangkan. Lokasi kegiatan akan menjadi salah satu faktor penting agar tenaga mahasiswa yang diterjunkan benar-benar dapat diarahkan untuk membantu kebutuhan prioritas pertanahan di daerah.
KKN Tematik Pertanahan tidak berdiri sebagai program yang terpisah. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sembilan program kerja sama strategis antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, KPK RI dan Kementerian ATR/BPN untuk mendorong pembenahan sektor pertanahan dan tata ruang.
Agenda pertama adalah integrasi LP2B/KP2B dengan Rencana Tata Ruang, yang diarahkan untuk menyelaraskan data lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan dokumen tata ruang daerah.
Agenda kedua berupa optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Program ini ditujukan untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan reforma agraria serta penanganan berbagai persoalan pertanahan.
Selanjutnya terdapat konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah. Program tersebut berkaitan dengan penataan bidang-bidang tanah pada lokasi yang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan pembangunan.
Agenda keempat adalah percepatan pendaftaran tanah, yang diarahkan untuk meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus memperkuat kepastian hukum terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah.
Berikutnya, pemerintah daerah mendorong integrasi NIB-NOP untuk menyelaraskan informasi pertanahan dengan data perpajakan. Sinkronisasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program keenam adalah pengembangan dan pemanfaatan Nilai Zona Tanah melalui penguatan informasi Zona Nilai Tanah (ZNT). Data tersebut dapat menjadi bagian dari informasi yang mendukung pengelolaan dan perencanaan di bidang pertanahan.
Kemudian terdapat agenda percepatan RDTR terintegrasi dalam sistem OSS. Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Online Single Submission (OSS) diarahkan untuk memperkuat keterkaitan antara tata ruang dan pelayanan perizinan.
Program kedelapan adalah integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP). Langkah ini ditujukan untuk membangun pelayanan yang lebih terpadu sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan dalam ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi.
Sementara agenda kesembilan merupakan KKN Tematik Pertanahan, yakni kerja sama dengan perguruan tinggi untuk membantu pendataan, pemetaan dan pengukuran pertanahan pada lokasi yang menjadi sasaran kegiatan.
Kesembilan program tersebut membutuhkan keterlibatan perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Karena itu, pembagian tanggung jawab menjadi salah satu bagian penting agar setiap agenda memiliki penanggung jawab dan arah tindak lanjut yang jelas.
Rekonsiliasi data lintas sektor juga perlu dilakukan secara berkala. Penyamaan informasi diperlukan agar data yang digunakan oleh satu perangkat daerah tidak bertentangan dengan data pada perangkat daerah lainnya.
Pengelompokan agenda berdasarkan klaster pekerjaan dan perangkat daerah terkait juga dapat memudahkan pengawasan. Dengan cara tersebut, perkembangan setiap program dapat dipantau berdasarkan target dan tahapan yang telah ditetapkan.
Rakor yang dipimpin Zulfinasran menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh agenda tersebut bergerak secara bersamaan. Setiap pihak diharapkan tidak hanya memahami tugasnya, tetapi juga segera menindaklanjuti pekerjaan sesuai tahapan yang telah disepakati.
Pada akhirnya, penguatan kerja sama tersebut diharapkan mampu menghasilkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan berbasis data. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga mendukung kepastian tata ruang, percepatan administrasi pertanahan, pengamanan aset pemerintah serta peningkatan potensi pendapatan daerah.
Dengan koordinasi yang konsisten antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, KPK RI dan Kementerian ATR/BPN, sembilan program strategis pertanahan dan tata ruang diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terukur dan memberikan hasil nyata bagi Kabupaten Parigi Moutong.













