KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sedang merancang pembaruan sistem pelayanan publik melalui pengalihan sebagian kewenangan administrasi kepada pemerintah kecamatan. Langkah ini ditempuh untuk mendekatkan akses layanan kepada masyarakat, terutama warga di wilayah yang berjarak cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.
Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendekatkan layanan birokrasi kepada masyarakat sekaligus menekan biaya transportasi yang selama ini harus dikeluarkan warga saat mengurus dokumen administrasi.
“Pelayanan publik harus semakin dekat dengan masyarakat. Warga yang berada di wilayah jauh tidak lagi dibebani perjalanan panjang hanya untuk mengurus dokumen dasar,” ungkap Irwan, Jum’at 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan itu masuk dalam program pembangunan daerah bertajuk Berintegrasi Bersama yang diarahkan pada penguatan pelayanan administrasi terpadu di tingkat kecamatan.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Parigi Moutong yang membentang panjang membuat sebagian masyarakat di wilayah pelosok harus menempuh perjalanan cukup jauh ke pusat pemerintahan untuk mengakses layanan administrasi seperti pengurusan KTP dan dokumen kependudukan lainnya.
Melalui skema pelimpahan kewenangan tersebut, nantinya proses pencetakan hingga pengesahan sejumlah dokumen administrasi dapat dilakukan langsung di kantor kecamatan.
“Ke depan masyarakat cukup mengurus di kecamatan masing-masing, tanpa harus datang ke kabupaten. Ini akan memangkas waktu dan biaya masyarakat secara signifikan,” jelasnya.
Untuk mendukung implementasi program tersebut, pemerintah daerah saat ini sedang menyusun regulasi berupa Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan.
“Peraturan Bupati sedang difinalisasi agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Irwan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sarana pendukung, termasuk perluasan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) hingga ke tingkat kecamatan guna mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan.
“Digitalisasi pelayanan juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Dengan TTE, proses administrasi akan lebih cepat, efisien, dan modern,” pungkasnya.














