Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParigi MoutongParlemen

Kuorum Tak Tercapai, Agenda Penting DPRD Parigi Moutong Terpaksa Ditunda

×

Kuorum Tak Tercapai, Agenda Penting DPRD Parigi Moutong Terpaksa Ditunda

Sebarkan artikel ini
Suasana ruang rapat Paripurna DRD Parigi Moutong, Selasa, 20 Januari 2026. ASET: Kutora.id/Ahmad Dani.

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Triwulan III terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Dari total 40 anggota DPRD, hanya 13 orang yang hadir dalam rapat yang digelar pada Selasa (20/01/2026) pukul 10.00 WITA, sehingga pimpinan sidang tidak dapat melanjutkan agenda sebagaimana dijadwalkan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah Parigi Moutong yang diwakili Asisten II Setda, Ir. Lewis.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tampak hadir, di antaranya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta OPD terkait lainnya.

Namun, minimnya kehadiran anggota DPRD membuat pimpinan sidang terpaksa menskors rapat sebanyak dua kali. Skors pertama diberikan selama 10 menit untuk menunggu kehadiran anggota lainnya.

Karena kondisi tidak berubah, skors kedua kembali diberikan dengan durasi yang sama. Hingga skors kedua berakhir, jumlah anggota yang hadir tetap tidak bertambah sehingga rapat dinyatakan tidak kuorum.

Dalam forum tersebut, anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Yushar, menyampaikan kekecewaannya terhadap rendahnya tingkat kedisiplinan anggota dewan dalam menghadiri rapat paripurna.

Ia menegaskan bahwa agenda paripurna merupakan kegiatan penting yang tidak seharusnya dianggap sepele.

Yushar juga mengusulkan agar jadwal pelaksanaan rapat paripurna ditata ulang agar lebih efektif dan efisien. Menurutnya, rapat paripurna sebaiknya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WITA dengan kewajiban seluruh anggota hadir paling lambat 30 menit sebelum sidang dimulai.

“Jika paripurna dijadwalkan pukul 10.00 WITA dan kemudian molor, waktu menjadi tidak efektif karena sudah berdekatan dengan waktu salat Dzuhur,” tegasnya.

Karena tetap tidak memenuhi kuorum, Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, secara resmi menunda rapat paripurna tersebut. Sesuai ketentuan, rapat akan dijadwalkan ulang dan dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah penundaan ditetapkan.

Penundaan ini sekaligus berdampak pada tertundanya proses pembentukan Pansus yang akan membahas hasil pemeriksaan kepatuhan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025 Triwulan III bersama instansi terkait lainnya.

Baca Juga:  Dukungan Menguat, RST Didorong Maju Pilbup Parigi Moutong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *