KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Polemik mengenai proses pembebasan lahan serta rencana pengembangan kawasan industri PT Anugerah Teknik Industri (ATHI) di Kecamatan Siniu mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Untuk memperoleh penjelasan secara langsung dari seluruh pihak, Komisi III DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan manajemen perusahaan, pemerintah kecamatan, serta pihak terkait di ruang rapat DPRD Parigi Moutong, Selasa 9 Juni 2026.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan Aliansi Peduli Lingkungan dan Masyarakat (APLM) Siniu terkait mekanisme pembebasan lahan, besaran nilai ganti rugi, serta rencana perluasan kawasan industri yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Dalam forum tersebut, Ketua Dewan APLM Siniu, H. Mubin Abidin, menyampaikan sejumlah keberatan masyarakat terhadap proses pembebasan lahan yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, masyarakat mempertanyakan besaran nilai ganti rugi lahan yang dinilai masih rendah dibandingkan harapan pemilik lahan. Selain itu, aliansi juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai dasar penentuan harga yang digunakan dalam proses pembebasan lahan.
Selain persoalan nilai ganti rugi, APLM turut menyoroti rencana perluasan kawasan industri PT ATHI dari sekitar 1.240 hektare menjadi 2.500 hektare. Mereka meminta pemerintah memastikan bahwa setiap tahapan pengembangan kawasan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta tidak menimbulkan dampak sosial, termasuk terhadap kawasan permukiman warga.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Supervisor Pembebasan Lahan PT ATHI, Pandi Langi, menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah disepakati bersama para pemilik lahan.
Ia menyebutkan bahwa besaran nilai pembebasan lahan yang diterapkan perusahaan berada pada kisaran Rp7.000 hingga Rp12.000 per meter persegi, dan angka tersebut telah digunakan sejak tahun 2022.
“Besaran nilai pembebasan lahan masih mengacu pada kesepakatan yang telah berlaku sejak awal proses pengadaan lahan. Hingga saat ini belum ada perubahan maupun penyesuaian harga,” jelas Pandi.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini perusahaan telah berhasil menyelesaikan proses pembebasan lahan seluas lebih dari 300 hektare.
Menanggapi isu mengenai puluhan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) milik masyarakat yang disebut belum memperoleh pembayaran, pihak perusahaan membantah informasi tersebut.
Menurut Pandi, perusahaan tidak menyimpan dokumen SKPT masyarakat, melainkan hanya menerima dokumen administrasi kepemilikan lahan sebagai persyaratan awal sebelum proses penerbitan SKPT dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Perusahaan hanya menerima dokumen pendukung kepemilikan lahan. Proses penerbitan SKPT merupakan tahapan administrasi tersendiri sehingga informasi yang beredar mengenai puluhan SKPT yang belum dibayarkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” terangnya.
Terkait rencana perluasan kawasan industri, Pandi menjelaskan bahwa perusahaan sejak awal sebenarnya telah mengusulkan kebutuhan lahan seluas 2.500 hektare melalui pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Namun, pada tahun 2022 usulan tersebut belum dapat disetujui seluruhnya karena sebagian area masih berada dalam kawasan yang diperuntukkan bagi sektor hortikultura sesuai dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Akibatnya, pemerintah saat itu hanya memberikan persetujuan terhadap kawasan seluas sekitar 1.240 hektare.
Memasuki tahun 2026, perusahaan kembali mengajukan permohonan perluasan kawasan berdasarkan hasil penyesuaian tata ruang dan dokumen teknis yang telah diperbarui.
Menurut pihak perusahaan, usulan tersebut kini telah memperoleh persetujuan melalui pembahasan Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parigi Moutong serta rekomendasi dari Bupati Parigi Moutong sebelum diteruskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk proses lebih lanjut.
“Usulan perluasan kawasan telah melalui tahapan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan di Forum Penataan Ruang dan rekomendasi pemerintah daerah sebelum diproses di tingkat pusat,” ujar Pandi.
Sementara itu, Komisi III DPRD Parigi Moutong menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dalam RDP akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan proses investasi di daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap mengedepankan transparansi, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Melalui forum tersebut, DPRD berharap komunikasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan mengedepankan prinsip musyawarah demi terciptanya iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.














