DaerahParigi MoutongRagam

Penyusunan KLHS RPJPD Parimo Harus Terencana dan Sistematis

×

Penyusunan KLHS RPJPD Parimo Harus Terencana dan Sistematis

Sebarkan artikel ini
Konsultasi Publik 2 Penyusunan KLHS RPJPD Parigi Mouting 2025-2045. ASET: Muliawan/Kutora.id.

PENYUSUNAN Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran Tiangso, saat membuka dengan resmi kegiatan Penyusunan KLHS RPJPD tahun 2025-2045, di Aula Hotel Anutapura, Kamis, 30 November 2023.

Ia mengatakan, bahwa KLHS sebagai rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam membangun suatu wilayah, kebijakan, rencana serta program-program daerah.

Zulfinasran juga meminta agar penyusunan KLHS dilakukan secara terencana, bertahap dan sistematis yang didasarkan pada kondisi, potensi, proyeksi sesuai kebutuhan dalam kurun waktu 20 tahun.

“Ini juga merupakan dokumen perencanaan yang substansinya memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah serta satu kesatuan sistem perencanaa pembangunan nasional,” ungkapnya.

Hal itu menurutnya penting untuk menjadi pertimbangan, mengingat pembangunan yang dikehendaki harus mendukung pengembangan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGS).

Penyusunan perencanaan bertujuan untuk menentukan arah tujuan pembangunan dengan meminimalkan resiko, memanfaatkan SDA yang dapat diperbaharui dengan memberi nilai tambah.

“Pembangunan berkelanjutan adalah proses untuk mengoptimalkan manfaat dari Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia dalam penyelarasan pembangunan di daerah,” terangnya.

Ia menerangkan, salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian adalah dampak pada lingkungan yang mungkin akan timbul saat pelaksanaan program maupun dampak lanjutannya.

“Kepada tim penyusun KLHS maupun tim penyusun RPJPD agar bersama-sama dalam mengintegrasikan hasil rekomendasi KLHS tersebut kedalam dokumen RPJPD,” ucapnya.

“Serta segera menyiapkan kelengkapan administrasi dan intrumen-instrumen yang dibutuhkan pada pengajuan validasi ke Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *