BirokrasiDaerahParigi Moutong

BKPSDM Parimo Sosialisasikan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

×

BKPSDM Parimo Sosialisasikan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Parimo, Mahmud Tandju. ASET: Alexander/kutora.id.

PASCA diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional serta peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional.

Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar sosialisasi pertauran itu, di lantai II Kantor Bupati Parimo, Selasa, 21 November 2023.

Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Mahmud M Tandju mengatakan dengan diterbitkannya kedua peraturan tersebut, berdampak pada adanya beberapa mekanisme baru pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional, salah satunya terkait penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional serta memberikan pengetahuan kepada aparatur sipil negara sebagai seorang pejabat fungsional, agar memahami aturan baru tentang jabatan fungsional.

Baca Juga:  Diharapkan Pelayanan dan Pencegahan Stunting Dapat Dilaksanakan Secara Berkualitas

Menurutnya, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terkait dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit. Untuk itu harapan kedepan dengan terbitnya peraturan badan kepegawaian negara nomor 3 tahun 2023 ini, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi.

“Peraturan BKN No 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan fungsional ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dan penetapan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional,” paparnya.

Kata Mahmud, kedua peraturan tersebut dapat membuka peluang karir yang lebih luas, nantinya pola karir pejabat fungsional dapat bersifat diagonal yang artinya pejabat fungsional diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi, dan dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah.

Baca Juga:  Sri Nur Rahma Imbau Masyarakat Kecamatan Parigi Jaga Kondusifitas

Peraturan BKN itu kata dia, ditetapkan sebagai acuan instansi pembina dalam membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional masing-masing.

Selain itu, peraturan BKN tersebut juga menjadi acuan teknis bagi instansi pemerintah, pejabat fungsional bahkan bagi pejabat penilai kinerja (atasan langsung) dalam mengelola karir pejabat fungsional pada masa transformasi jabatan fungsional saat ini.

Olehnya diharapkan dengan adanya sosialisasi itu  memberi pemahaman substansi yang sama terhadap peraturan badan kepegawaian negara nomor 3 tahun 2023 sehingga nantinya proses pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional berjalan dengan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *