banner 970x250
KriminalPalu

Razia Miras Jelang Idul Fitri, Polres Sigi Sita Puluhan Liter Captikus dan Saguer

×

Razia Miras Jelang Idul Fitri, Polres Sigi Sita Puluhan Liter Captikus dan Saguer

Sebarkan artikel ini
Razia Minuman Keras di Wilayah Hukum Polres Sigi. ASET : Istimewa

POLRES Sigi dan Jajaran menggelar Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dengan menyelenggarakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sigi, Senin 08 April 2024.

Kapolres Sigi, melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, menjelaskan, razia bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Kegiatan razia ini difokuskan kepada masyarakat yang masih kedapatan menjual ataupun membeli minuman keras,” Kata Nuim.

Dalam operasi tersebut, anggota Polsek Palolo berhasil mengamankan seorang warga berinisial TT (28) warga Palu yang kedapatan membawa miras jenis Saguer sebanyak 2 Jerigen dengan total 70 Liter saat melintas di jalan poros Palu-Palolo.

Di tempat lain, Polsek Marawola juga berhasil mengamankan dua warga yang kedapatan menjual miras, yakni FD (32) warga Desa Binangga, Kecamatan Marawola dengan barang bukti 10 (sepuluh) kantong miras jenis Captikus, dan MT (31) warga Desa Binangga Kecamatan Marawola dengan barang bukti 4 (Empat) kantong miras jenis Captikus.

Polsek Biromaru juga turut mengamankan dua warga yang kedapatan menjual miras, yakni DA (29) warga Desa Maranatha, Kecamatan Sigi Biromaru dengan barang bukti 7 kantong plastik miras jenis Saguer, dan RL (55) warga Desa Jono Oge dengan barang bukti 2 jerigen ukuran 5 liter jenis Saguer.

Polres Sigi juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN (54) warga Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa dengan barang bukti 1 (satu) jerigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter minuman keras jenis cap tikus.

Total keseluruhan miras yang berhasil diamankan Polres Sigi dan Jajaran mencapai 35 liter miras ditambah 14 kantong miras jenis cap tikus dan 80 liter miras ditambah 7 kantong miras jenis Saguer.

Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Palolo, Polsek Marawola, Polsek Biromaru, dan Polres Sigi karena pemilik tidak dapat memperlihatkan izin jual ataupun kepemilikan saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota yang sedang melaksanakan razia.

Kepada pemilik miras, pihak kepolisian membuatkan surat pernyataan dengan penekanan untuk tidak lagi menjual minuman keras. “Kami tetap mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras itu sendiri, salah satunya dapat menimbulkan aksi kriminal dan gangguan kamtibmas,” Imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *