DaerahParigi MoutongPilkadaPolitikSulawesi Tengah

KPU: Jadwal PSU Pilkada Parigi Moutong Berpeluang Bergeser dari 19 April 2025

×

KPU: Jadwal PSU Pilkada Parigi Moutong Berpeluang Bergeser dari 19 April 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana. ASET: Istimewa.

Kutora.id – Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berpotensi bergeser dari yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu pada tanggal 19 April 2025.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, di Parigi pada Kamis, 20 Maret 2025. Pergeseran jadwal PSU tersebut kata dia, demi mengakomodir umat Kristen Advent yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan tanggal 19 April itu bertepatan dengan hari Sabtu.

“Kami telah menerima surat dari lima jemaat gereja Advent. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya,” ucap Ariyana.

Dalam isi surat tersebut, umat Kristen Adven meminta agar diberikan kesempatan menggunakan hak pilih pada Sabtu sore, usai melaksanakan ibadah.

Namun, dalam Peraturan KPU kata Ariyana, telah diatur terkait waktu pelaksanaan pemungutan suara mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00.

“Sehingga mengakomodir hak pilih umat Advent pada hari Sabtu (sore), 19 April 2025 kemungkinan tidak bisa dilakukan,” tambahnya.

Untuk menindaklanjuti surat tersebut, Ariyana mengaku pihaknya sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulteng dan KPU RI.

Melalui suratnya, KPU RI memberikan sejumlah arahan kepada KPU Parigi Moutong, salah satunya dengan menetapkan tanggal pemungutan suara.

Ariyana menjelaskan, untuk menetapkan jadwal pemungutan suara itu pihaknya rencananya akan melaksanakan rapat koordinasi pada Sabtu, 22 Maret 2025, yang melibatkan Liaison Officer (LO) pasangan calon, partai politik, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tidak hanya membahas soal penetapan pemubgutan suara, tetapi juga untuk mempertimbangkan hari besar keagamaan umat Kristiani lainnya dan Hindu.

Jika jadwal pemngutan suara dipercepat pada 16 April 2025, KPU Parigi Moutong perlu mempertimbangkan ketersediaan losgistik.

Ariyana menerangkan pihaknya akan benar-benar berupaya memutuskan dan menetapkan hari pemungutan suara yang dapat mengakomodir hak pilih seluruh masyarakat.

“Kami akan segera mengambil keputusan setelah rapat koordinasi dilaksanakan nanti,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *