Parigi MoutongPilkada

Pilkada 2024, KPU Parigi Moutong akan Lakukan Cetak Ulang Surat Suara

×

Pilkada 2024, KPU Parigi Moutong akan Lakukan Cetak Ulang Surat Suara

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana. ASET: Istimewa

Kutora.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana menggatakan bahwa pihaknya akan melakukan pencetakan ulang surat suara Pilkada serentak 2024 di Parigi Moutong.

Hal tersebut dilakukan pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, yang mengabulkan gugatan pasangan calon (paslon) Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid terhadap KPU Parigi Moutong, pada sengketa penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati.

“Pascaputusan PTTUN Makassar, kami sudah diberi akses oleh KPU RI untuk lakukan pencetakan kembali surat suara,” kata Ariyana, Kamis 31 Oktober 2024.

Baca Juga:  Rapat Gugus Tugas Dalam Rangka Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2024

Dia mengungkapkan, formulir dan surat suara yang memuat lima paslon akan dicetak dalam waktu dekat. Sebelumnya, surat suara yang telah tercetak masih memuat empat paslon peserta Pilkada 2024.

“Untuk masing-masing paslon sudah menandatangani persetujuan pencetakan kembali formulir dan surat suara. Insyaallah, satu minggu ke depan, logistiknya sudah sampai di Parigi,” ujarnya.

Ariyana mengatakan, surat suara yang sudah tercetak sebelumnya tetap disimpan di Gudang KPU, di Desa Baliara Kecamatan Parigi Barat, sambil menunggu arahan selanjutnya.

“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI, apakah formulir dan surat suara yang sebelumnya sudah tercetak akan dimusnahkan atau dilelang,” imbuhnya. 

Baca Juga:  Kampanye Akbar Erwin-Sahid di Tinombo Dihadiri Ribuan Masyarakat

Pasalnya, kata dia, sesuai hasil konsultasi pihaknya di KPU RI pada Rabu (30/10/2024) terkait dengan surat suara, formulir, dan alat bantu tuna netra yang sudah ada sebelumnya, KPU Parigi Moutong diarahkan untuk menunggu proses selanjutnya.

“Sampai saat ini kami masih diarahkan untuk tetap menjaga logistik yang sudah ada sebelumnya, dan memastikan tidak beredar keluar. Karena ada tiga lembaga yang bertanggung jawab, yaitu Kepolisian, Bawaslu dan KPU sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *