BADAN Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis (PKT) Menggelar Pelatihan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Aula BPSDMD Prov. Sulteng, Senin 13 Maret 2023.
Pada laporan Kepala Bidang Pengembangan Kopetensi Teknis BPSDM Prov. Sulteng Moh. Riyan menyampaikan, Pelatihan PPTK di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis sehingga tercipta persamaan persepsi, pola pikir dan pola tindak dalam melaksanakan tugas sebagai PPTK pada SKPD Prov. Sulteng.
Pelatihan ini berlangsung selama 5 hari mulai dari tanggal 13 Maret sampai dengan 17 Maret 2023 yang dilaksanakan dengan metode klasikal atau tatap muka. Peserta pelatihan berjumlah 40 orang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan tenaga pengajar dari BPKAD Prov. Sulteng, Kantor Perwakilan BPKP Prov. Sulteng, Biro Adm. Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov. Sulteng dan Widya Iswara BPSDM Prov. Sulteng.
Dalam sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Farid R. Yotolembah mengatakan, PPTK memiliki peranan penting dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka perlu memiliki kompetensi keilmuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Saat ini masih banyak ditemukan persoalan hukum yang menjerat para Bendaharawan, PPTK, dan PPK dalam OPD, oleh karena itu diperlukan strategi dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman standar perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban fungsi teknis yang memenuhi kriteria akuntabilitas dalam perspektif hukum yaitu dengan melakukan perbaikan mekanisme dan prosedur perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
Diakhir sambutannya, Farid R. Yotolembah berharap, melalui kegiatan Pelatihan ini, para PPTK dapat terhindarnya dari kasus hukum serta temuan dari pemeriksaan BPK dan audit Inspektorat yang di akibatkan oleh kesalahan dan ketidakpahaman dalam mempertanggung jawabkan kegiatan, serta tersedianya standar yang baku dan tepat bagi para PPTK dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan kegiatan.
Turut hadir : Kepala BPSDM Prov. Sulteng, Kepala BPKAD Prov. Sulteng, Kepala Biro Pembangunan Setdaprov. Sulteng, Perwakilan BPKP Prov. Sulteng, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Widyaiswara, Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Manusia, dan Pelaksana BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah.