KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Beragam kebutuhan pembangunan yang disampaikan masyarakat Kecamatan Torue dalam agenda reses mulai dipetakan untuk menentukan jalur pengawalan yang tepat. Sejumlah usulan akan ditindaklanjuti melalui pemerintah daerah, sementara aspirasi yang membutuhkan dukungan kebijakan maupun anggaran nasional akan diperjuangkan melalui perwakilan masyarakat di DPR RI.
Langkah tersebut disampaikan Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, bersama Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Janus, saat berdialog dengan masyarakat dalam Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Balai Banjar Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Senin malam, 3 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan yang mereka hadapi. Aspirasi yang muncul tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh sektor ekonomi produktif dan kebutuhan sosial masyarakat.
Di bidang pertanian, warga menyampaikan kebutuhan dukungan terhadap peningkatan produktivitas dan pengembangan sektor pertanian. Sementara dari kelompok nelayan, masyarakat mengharapkan adanya perhatian terhadap fasilitas dan program yang dapat mendukung aktivitas perikanan serta meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Infrastruktur dasar juga menjadi bagian penting dari aspirasi yang disampaikan. Masyarakat berharap pembangunan dan perbaikan fasilitas infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap sehingga akses masyarakat terhadap pusat pelayanan maupun kegiatan ekonomi menjadi lebih mudah.
Selain itu, warga menyampaikan kebutuhan fasilitas umum yang dapat menunjang aktivitas masyarakat. Dukungan terhadap rumah ibadah serta program lembaga keagamaan juga masuk dalam aspirasi yang disampaikan kepada kedua wakil rakyat tersebut.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan turut menyampaikan kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Berbagai usulan tersebut menjadi bahan bagi wakil rakyat untuk melihat kebutuhan pembangunan secara lebih menyeluruh di Kecamatan Torue.
Alfres mengatakan, setiap aspirasi yang diterima tidak akan diperlakukan sama dari sisi mekanisme penganggaran. Menurutnya, pemetaan berdasarkan kewenangan diperlukan agar usulan masyarakat dapat diarahkan kepada lembaga atau pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
“Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat telah kami catat sebagai bahan perjuangan bersama. Kami akan mengidentifikasi usulan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan yang dapat diperjuangkan melalui pemerintah pusat, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan berkelanjutan,” ujar Alfres.
Ketua DPRD Parimo itu menjelaskan, pembagian kewenangan tersebut penting agar pengawalan aspirasi dapat dilakukan secara efektif. Usulan yang berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten akan diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah, sedangkan kebutuhan yang memiliki skala lebih besar akan dikoordinasikan melalui jalur pemerintah pusat.
Menurut Alfres, pola tersebut juga memungkinkan aspirasi masyarakat memiliki jalur tindak lanjut yang lebih jelas. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah suatu usulan sedang diperjuangkan pada tingkat kabupaten atau membutuhkan dukungan melalui kebijakan dan anggaran pemerintah pusat.
Sementara itu, Matindas J. Janus mengatakan keberadaan wakil rakyat dari tingkat kabupaten dan pusat dalam satu forum memberikan peluang untuk memperkuat pengawalan aspirasi. Terutama bagi program yang membutuhkan dukungan anggaran atau kewenangan pemerintah pusat.
“Sinergi satu jalur antara daerah dan pusat seperti ini sangat krusial. Aspirasi yang berskala besar atau membutuhkan dukungan anggaran pusat akan langsung kami kawal di DPR RI, sehingga program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Torue dapat diperjuangkan secara lebih efektif,” kata Matindas.
Ia menilai komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu terus diperkuat agar kebutuhan masyarakat dapat diterjemahkan menjadi program yang sesuai dengan kewenangan masing-masing. Aspirasi dari masyarakat, menurutnya, perlu disertai informasi yang jelas agar lebih mudah ditindaklanjuti dalam proses pembahasan program.
Matindas juga menyampaikan bahwa aspirasi yang membutuhkan intervensi pemerintah pusat akan menjadi bahan pengawalan di tingkat DPR RI. Namun, proses tersebut tetap membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah sehingga program yang diusulkan dapat berjalan secara terintegrasi.
Reses tersebut dihadiri sekitar 400 peserta. Mereka berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari Camat Torue, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan hingga kelompok petani dan nelayan.
Banyaknya unsur yang hadir membuat dialog berlangsung cukup aktif. Masyarakat memperoleh kesempatan menyampaikan kebutuhan secara langsung, sementara Alfres dan Matindas mendapatkan gambaran mengenai persoalan yang dihadapi warga di tingkat lapangan.
Alfres menegaskan, fungsi representasi DPRD tidak berhenti pada menerima dan mencatat aspirasi. Setiap usulan perlu dikawal melalui proses pembahasan sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran yang tersedia.
Melalui pola pengawalan bersama tersebut, aspirasi masyarakat Kecamatan Torue diharapkan memiliki jalur tindak lanjut yang lebih terarah. Kebutuhan pembangunan daerah dapat diperjuangkan melalui pemerintah kabupaten, sementara program yang membutuhkan dukungan nasional dapat diteruskan melalui pemerintah pusat.
Sinergi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara masyarakat dengan lembaga perwakilan, sehingga kebutuhan pembangunan yang muncul dari bawah dapat menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan di tingkat daerah maupun nasional.












