Example floating
Example floating
Example 7970x250
Parigi Moutong

Libatkan Lintas Sektor, DP3AP2KB Parigi Moutong Tingkatkan Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak

×

Libatkan Lintas Sektor, DP3AP2KB Parigi Moutong Tingkatkan Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Pencegahan Perkawinan Anak. ASET: IST

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Meningkatnya perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak mendorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperluas upaya pencegahan melalui pendekatan edukatif. Salah satu langkah yang dilakukan ialah menyelenggarakan sosialisasi terpadu mengenai pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan usia anak di sejumlah wilayah. Kegiatan yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) itu berlangsung di Kecamatan Parigi Utara, Parigi Tengah, Parigi Barat, Parigi Selatan, dan Aula Kantor DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Kamis 9 Juli 2026.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap kelompok rentan melalui peningkatan pemahaman masyarakat. Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga bertujuan membangun koordinasi lintas sektor agar penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan perempuan dan anak dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan terpadu.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Rini Dian Apriyanti, SE, mengatakan perempuan dan anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi. Karena itu, seluruh komponen masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang mereka.

Baca Juga:  Enam Warga Binaan Lapas Kelas III Parigi Hirup Udara Bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-80

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, media, dunia usaha, hingga masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan,” ujar Rini.

Ia menjelaskan, berbagai persoalan seperti kekerasan seksual terhadap anak, perdagangan orang, anak yang berhadapan dengan hukum, hingga perkawinan usia anak masih menjadi tantangan yang harus dihadapi secara bersama. Oleh sebab itu, edukasi secara berkelanjutan dinilai menjadi salah satu langkah paling efektif untuk menekan angka kasus di masa mendatang.

Berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Parigi Moutong, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara hingga Juni 2026, jumlah laporan yang masuk telah mencapai 54 kasus, dengan sebagian besar merupakan kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga:  Masuk Tahapan Penilaian Desa Anti Korupsi, Begini Harapan PJ Bupati Parigi Moutong

Selain itu, hingga pertengahan tahun 2026 juga tercatat sebanyak 17 permohonan rekomendasi dispensasi perkawinan yang diajukan bagi pasangan calon pengantin yang belum memenuhi batas usia perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Data tersebut menjadi pengingat bagi kita semua bahwa upaya pencegahan harus terus diperkuat. Edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkesinambungan agar setiap orang memahami risiko, dampak, serta mekanisme perlindungan yang tersedia,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut peserta memperoleh materi mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, faktor penyebab terjadinya kekerasan, prosedur pelaporan apabila menemukan kasus, mekanisme pendampingan korban, penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga dampak sosial, kesehatan, dan pendidikan akibat perkawinan usia anak.

Sosialisasi diikuti oleh camat, sekretaris kecamatan, kepala desa dan lurah, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kepala puskesmas, pengurus TP-PKK kecamatan, koordinator Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Forum Anak, UPTD PPA, tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, perwakilan dunia usaha, media massa, serta berbagai unsur lainnya yang memiliki peran dalam perlindungan perempuan dan anak.

Baca Juga:  Normalisasi Sungai Jadi Prioritas, Pemkab Parigi Moutong Ambil Langkah Cepat

Selama pelaksanaan kegiatan, peserta tidak hanya menerima materi dari narasumber, tetapi juga aktif mengikuti diskusi serta sesi tanya jawab yang membahas berbagai persoalan yang sering ditemui di lingkungan masing-masing. Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong.

Melalui kegiatan tersebut, DP3AP2KB berharap seluruh peserta dapat menjadi penyambung informasi sekaligus pelopor edukasi di lingkungan masing-masing sehingga semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak dini.

“Kami berharap setiap peserta mampu menjadi agen perubahan di wilayahnya masing-masing. Semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan perempuan dan anak, maka semakin besar pula peluang kita menciptakan lingkungan yang aman, ramah perempuan, dan layak bagi tumbuh kembang anak,” tutup Rini.

Sosialisasi berlangsung tertib dan mendapat sambutan positif dari seluruh peserta. Tingginya antusiasme selama diskusi menunjukkan besarnya kepedulian masyarakat terhadap upaya bersama dalam membangun Kabupaten Parigi Moutong yang semakin aman, inklusif, dan memberikan perlindungan optimal bagi perempuan serta anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *