KUTORA.ID, Sulawesi Tengah – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sulteng dalam rangka Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, Selasa 12 Agustus 2025, di Aula Kantor P2KB Sulteng.
Kunjungan dipimpin Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulteng, Ridwan Laki, S.Pd., M.Si, didampingi perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Sulteng, Sherly Patu, bersama tim pendamping.
Ridwan menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang sejalan dengan visi-misi Gubernur Sulteng bertagline #BeraniLapor.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap OPD harus memastikan informasi publik mudah diakses,” ujarnya.
Sherly Patu menambahkan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis, mulai dari mengunggah Layanan Informasi dan Komunikasi Publik (LIKP) di website PPID hingga menjadi garda depan kehumasan dan admin SP4N LAPOR.
Kasubbag Umum dan Kepegawaian P2KB Sulteng, Listiawati, SP., MP., yang mewakili Kepala Dinas, mengapresiasi pelaksanaan Monev tersebut.
“Ini menjadi momen penting untuk meningkatkan layanan informasi publik agar lebih transparan, akurat, dan tepat waktu,” jelasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Plt. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi dan KIE, serta Tim PPID Dinas P2KB Sulteng.












