HukumRagam

Didatangi Debt Collector? Jangan Panik

×

Didatangi Debt Collector? Jangan Panik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Debt Collector dan Debitur. ASET : Google Image.

KASUS debt collector atau penagih utang mengambil paksa barang debitur akhir-akhir ini kembali ramai diberitakan. Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hal tersebut tak dibenarkan oleh hukum.

Seorang debt collector tidak boleh melakukan paksaan untuk menyita barang-barang milik debitur yang wanprestasi.

Penyitaan barang debitur yang wanprestasi hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan. Jadi jelas, Debt collector dilarang asal mengambil barang dari tangan debitur.

Regulasi yang mengatur terkait persoalan itu salah satunya adalah Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Untuk diketahui, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikan dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Aturan itu menyebutkan bahwa kepolisian berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan fidusia.

Jadi Debt collector tidak boleh sembarangan dan wajib didampingi penegak hukum yang membawa surat tugas bila hendak menyita barang debitur.

Dilansir detik finance, Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia Edmon Makarin menyebut keberadaan debt collector itu salah secara hukum perdata.

Masalah utang-piutang harusnya hanya boleh melibatkan kedua belah pihak yakni pemberi utang dan yang mengajukan utang. Sedangkan, debt collector bukan salah satu dari kedua belah pihak tersebut.

Perlu dipahami bahwa tugas seorang debt collector jelas, yaitu hanya untuk menagih hutang debitur yang sudah terlalu lama menunggak. Banyaknya masalah yang tidak diinginkan dialami oleh debitur dengan debt collector adalah kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan metode penyelesaian masalah yang kurang tepat.

Jika, kedua belah pihak sama-sama kooperatif, maka dipastikan tidak ada kejadian penagihan hutang yang melibatkan kekerasan baik secara verbal bahkan fisik. Karena tentunya, hal tersebut sangat merugikan banyak pihak dan dapat mengganggu keharmonisan dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Benar

Jangan panik jika Anda kedatangan debt collector. Selalu berprinsip jika debt collector mendatangi Anda untuk menyelesaikan masalah secara baik dan sesuai prosedur. Berikut 4 tips untuk Anda dalam menghadapi debt collector:

1. Terima Kedatangannya Dengan Baik

Langkah pertama dalam menghadapi debt collector adalah dengan menerima kedatangannya dengan baik. Tidak perlu menghindar, karena jika Anda menghindar akan memperburuk kondisi.

Maksud dan tujuan debt collector adalah menagih hutang dengan baik, maka perlakukanlah mereka juga dengan hati.

2. Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector

Jika sudah menerima kedatangannya dengan baik, lalu tanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi debt collector tersebut. Debt collector yang resmi bertugas memiliki surat tugas resmi dari Lembaga Keuangan atau Agency tempat Ia bekerja.

Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut. Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka abaikan saja kedatangannya.

3. Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan Anda, Termasuk Kendala yang Dihadapi

Jelaskan dengan jujur, sopan, dan tenang mengenai kondisi keuangaan Anda saat itu, termasuk kendala yang dihadapi sehingga mengalami keterlambatan bayar.

Bersikap kooperatiflah dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran.

4. Lakukan Pembayaran yang Menunggak

Jika sudah menemukan titik terang dan Anda memiliki kemampuan untuk membayar angsuran, lakukanlah pembayaran tunggakan angsuran dan denda jika ada secepat mungkin.

Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Jika Anda tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti.

Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *