Parigi MoutongPolitikRagam

Hasil Verfak Dua Bapaslon Independen, KPU Parigi Moutong: Tidak Memenuhi Syarat

×

Hasil Verfak Dua Bapaslon Independen, KPU Parigi Moutong: Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana Borahima menyerahkan hasil vervak kepada paslon jalur independen. ASET: Kutora.id/Arisandi.

KUTORA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong telah menyelesaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) pertama untuk syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Diketahui, tahapan verifikasi faktual ini dilakukan untuk memastikan kelayakan calon yang maju melalui jalur independen dalam pemilihan yang akan datang.

Hasil verfak pertama untuk paslon Irsam Said Lolo dan Nazar yang termuat dalam Berita Acara Nomor 400/Pl 02.2-BA/7208/2024, bakal calon bupati Irsam Said Lolo yang berprofesi sebagai PNS, bersama bakal calon wakil bupati Nazar mendapatkan jumlah 10.639 dukungan.

Jumlah ini masih kurang dari dukungan minimal yang ditetapkan, yaitu sebanyak 27.768 dukungan. Sedangkan untuk sebaran dukungan yang diterima tersebar di 23 kecamatan, melebihi syarat minimal sebaran di 12 kecamatan.

Meskipun sebaran dukungan memadai, jumlah dukungan belum memenuhi syarat. Oleh karena itu, pasangan calon ini dinyatakan belum memenuhi syarat dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan.

Sementara itu, untuk hasil verifikasi faktual pertama untuk paslon Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu yang tertera dalam Berita Acara Nomor 401/PL 02.2-BA/7208/2024, bakal calon bupati Osgar Sahim Matompo bersama bakal calon wakil bupati Alina. A Deu yang juga berprofesi sebagai PNS, memperoleh sebanyak 8.122 dukungan.

Jumlah ini juga masih jauh dari syarat minimal sebanyak 27.768 orang. Sednagkan untuk sebaran dukungan tersebar di 23 kecamatan, melebihi syarat minimal sebaran di 12 kecamatan.

Sama seperti pasangan calon sebelumnya, jumlah dukungan yang diperoleh belum memenuhi syarat minimal. Paslon ini juga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan.

Ariyana selaku Ketua KPU Parigi Moutong menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada kedua paslon untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan. Proses verifikasi faktual ini sangat penting untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam pemilihan memiliki dukungan yang cukup dari masyarakat.

“Dengan demikian, pemilihan bupati/wakil bupati di Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *