KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Parigi Moutong mulai diarahkan pada langkah yang lebih terukur dengan memastikan setiap informasi tentang anak di luar pendidikan benar-benar sesuai keadaan di lapangan. Pemerintah daerah menilai ketepatan sasaran menjadi hal penting sebelum menentukan bentuk pendampingan dan intervensi yang diberikan.
Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam rapat teknis Tim Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang berlangsung di Ruang Rapat Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Kamis 13 Agustus 2026. Pertemuan dipimpin Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan, dan diikuti perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan program penanganan ATS.
Dalam forum itu, tim membahas perlunya pemeriksaan kembali daftar anak yang masuk dalam pendataan ATS. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui apakah status yang tercantum masih sesuai atau telah mengalami perubahan, termasuk anak yang sebelumnya tidak bersekolah tetapi kini sudah kembali mengikuti proses pendidikan.
Pemeriksaan data juga akan dilakukan dengan mencocokkan informasi kependudukan dengan basis data pendidikan. Sinkronisasi tersebut diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya data ganda, data yang belum diperbarui maupun anak yang belum teridentifikasi.
Irwan mengatakan validitas data harus menjadi dasar sebelum pemerintah mengambil keputusan. Menurutnya, kesalahan informasi dapat menyebabkan program tidak tepat sasaran dan membuat masih adanya anak yang membutuhkan bantuan justru terlewat dari perhatian.
“Yang kita perlukan bukan sekadar daftar nama, tetapi data yang benar-benar menunjukkan kondisi anak saat ini. Setelah datanya valid, barulah kita bisa menentukan langkah yang paling tepat untuk masing-masing anak,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, proses verifikasi nantinya tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Tim juga perlu memperoleh informasi langsung dari wilayah tempat anak berdomisili untuk memastikan kondisi pendidikan mereka.
Menurut Irwan, anak yang masuk kategori ATS memiliki latar belakang yang beragam. Ada yang berhenti sekolah, tidak melanjutkan pendidikan setelah menyelesaikan jenjang tertentu, maupun anak yang belum pernah memperoleh pendidikan. Perbedaan kondisi tersebut membutuhkan pola penanganan yang tidak seragam.
“Setiap kasus mempunyai penyebab sendiri. Karena itu, penanganannya juga harus disesuaikan, apakah anak membutuhkan pendampingan untuk kembali ke sekolah, dukungan sosial, atau intervensi lainnya,” katanya.
Penanganan persoalan tersebut melibatkan sejumlah sektor karena faktor penyebab anak tidak bersekolah tidak selalu berkaitan dengan pendidikan. Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik serta perangkat daerah lainnya dilibatkan dalam koordinasi tersebut.
Peran pemerintah di tingkat kecamatan hingga wilayah yang lebih dekat dengan masyarakat juga dinilai penting. Aparat kewilayahan diharapkan membantu melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan kondisi anak yang tercantum dalam daftar ATS.
Pengecekan langsung tersebut akan menjadi pembanding terhadap data administrasi yang dimiliki pemerintah. Dengan demikian, perubahan status anak dapat segera diperbarui dan pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai persoalan pendidikan di setiap wilayah.
Irwan menekankan bahwa keberhasilan program tidak cukup dilihat dari angka ATS yang mengalami penurunan dalam sistem pendataan. Pemerintah harus memastikan perubahan tersebut benar-benar terjadi di kehidupan anak yang bersangkutan.
“Kalau angka di dalam sistem turun tetapi anaknya belum mendapatkan pendidikan, tentu itu belum bisa disebut berhasil. Ukuran akhirnya adalah anak kembali belajar, bertahan di sekolah dan mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak,” tegasnya.
Selain menangani anak yang sudah teridentifikasi, pemerintah daerah juga berupaya mencegah bertambahnya kasus baru. Pemantauan terhadap anak usia sekolah perlu diperkuat melalui komunikasi antara pemerintah, sekolah, keluarga dan masyarakat.
Langkah pencegahan tersebut dianggap penting karena persoalan ATS tidak berhenti setelah seorang anak kembali masuk sekolah. Pendampingan dan pemantauan tetap dibutuhkan agar anak tidak kembali meninggalkan pendidikan akibat faktor ekonomi, lingkungan, keluarga maupun persoalan lainnya.
Tim koordinasi selanjutnya akan melakukan pembaruan dan verifikasi data berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Hasil pendataan tersebut akan menjadi bahan bagi perangkat daerah dalam menentukan bentuk intervensi sekaligus menyusun langkah pencegahan secara lebih terarah.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menargetkan koordinasi lintas sektor dapat berjalan secara berkesinambungan. Keterlibatan berbagai instansi diharapkan mampu membuat penanganan ATS tidak berjalan secara parsial, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.
Dengan data yang lebih akurat, pemetaan masalah yang jelas dan tindak lanjut yang sesuai, upaya mengembalikan anak ke dunia pendidikan diharapkan semakin efektif. Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari investasi jangka panjang untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Parigi Moutong.













