KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong terus memperkuat langkah pencegahan munculnya kawasan kumuh sebagai dampak dari urbanisasi dan pertumbuhan permukiman yang tidak terkelola dengan baik. Laju pembangunan yang tidak seimbang dengan ketersediaan infrastruktur, alih fungsi lahan, serta meningkatnya kepadatan penduduk kini menjadi tantangan nyata yang memerlukan penanganan menyeluruh.
Sebagai upaya memperkuat perencanaan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar Ekspose Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Tahun 2025, pada Kamis 27 November 2025, bertempat di Aula Hotel New Oktaria, Parigi.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Parigi Moutong, Moh. Alfianto, yang hadir mewakili Bupati. Dalam sambutan Bupati yang ia sampaikan, ditegaskan bahwa persoalan kawasan kumuh tidak hanya menyangkut kondisi fisik, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan, aspek sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
“Permasalahan permukiman kumuh bukan semata tampilan lingkungan yang kurang tertata, tetapi menyentuh kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan,” ujar Alfianto.
Dalam sambutan itu disebutkan bahwa dokumen RP2KPKPK menjadi alat perencanaan penting untuk merumuskan langkah-langkah komprehensif dalam mencegah munculnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas permukiman yang sudah ada.
Dokumen tersebut mencakup:
- Penataan kembali lingkungan permukiman,
- Perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH),
- Peremajaan kawasan,
- Strategi pencegahan pertumbuhan permukiman tak terencana,
- Serta peningkatan sarana dan prasarana dasar permukiman.
Upaya ini juga mendukung target nasional penanganan kawasan kumuh seluas 10.000 hektar serta program peremajaan 10 kawasan kumuh perkotaan, sekaligus mendukung pencapaian SDGs, khususnya tujuan untuk menciptakan kota dan permukiman yang layak huni, inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Bupati melalui sambutan itu menegaskan bahwa implementasi RP2KPKPK membutuhkan kerja sama multipihak. Pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga penggiat program CSR harus terlibat untuk mendorong percepatan penanganan kawasan kumuh secara terstruktur.
Untuk menunjang pelaksanaan rencana aksi, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum yang akan memperkuat eksekusi program di lapangan.
“Kami berharap dokumen ini tidak hanya menyelesaikan persoalan fisik permukiman, tetapi juga memberikan peningkatan kualitas hidup yang lebih menyeluruh bagi masyarakat,” lanjut Alfianto.
Melalui penyusunan RP2KPKPK, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali menegaskan komitmennya dalam membangun permukiman yang sehat, tertata, dan berkelanjutan sebagai fondasi penting bagi masa depan daerah.












