DaerahHukumPaluSulawesi Tengah

Polisi Amankan 101,35 Gram Sabu dari Warga Besusu Timur

×

Polisi Amankan 101,35 Gram Sabu dari Warga Besusu Timur

Sebarkan artikel ini
Pria inisial R dan barang bukti sabu seberat 101,35 gram. ASET: Istimewa.

Kutora.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng kembali mengungkap kasus peredaran narkotika berkat laporan dari masyarakat.

Seorang pria berinisial R (28), warga Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, berhasil diamankan di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 101,35 gram.

“Benar, ada penangkapan seorang pria yang diduga membawa atau menguasai dua paket narkotika jenis sabu,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Rabu, 12 Maret 2025.

Menurut Sugeng, penangkapan dilakukan setelah tim Ditresnarkoba menerima dan mendalami informasi dari masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka R berperan sebagai kurir yang hendak mengirimkan barang haram tersebut kepada pembeli. Saat ini, polisi masih menelusuri jaringan pemasok dan pembelinya.

Tersangka R kini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Pengungkapan peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai bagian dari upaya mendukung Asta Cita Pemerintah,” tegas AKBP Sugeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *