PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Upaya memperbaiki kualitas pengelolaan data pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong diarahkan pada penguatan metadata yang dimiliki setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah tersebut dilakukan melalui Coaching Clinic Pengisian Metadata Statistik Sektoral yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Rabu 16 September 2026.
Berbeda dari kegiatan sosialisasi yang lebih banyak berisi penyampaian materi, agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong ini dirancang dengan pendekatan praktik langsung. Perwakilan badan dan OPD diminta membawa data sekaligus perangkat komputer agar proses pengisian metadata dapat dikerjakan di tempat dengan pendampingan.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya, Persandian, dan Statistik Diskominfo Parigi Moutong, Astiti H. Simpu, mengatakan coaching clinic tersebut digelar karena hasil sosialisasi sebelumnya belum menghasilkan pengisian metadata secara optimal oleh OPD.
Menurutnya, pemahaman mengenai statistik sektoral perlu diikuti dengan kemampuan menerapkannya dalam sistem yang telah disediakan, termasuk memasukkan informasi metadata ke Portal Satu Data Indonesia.
“Statistik sektoral sebenarnya bukan hal baru, namun hingga saat ini belum ada satu pun OPD yang memasukkan metadata di Portal Satu Data Indonesia. Karena itulah kami menggelar Coaching Clinic ini bukan sekadar mendengarkan, melainkan langsung mempraktikkan pengisiannya,” ujar Astiti.
Ia menjelaskan, peserta tidak hanya menerima penjelasan mengenai metadata, tetapi juga diarahkan untuk memahami tahapan penyusunan sebelum masuk pada proses pengisian. Pendampingan dilakukan secara intensif agar setiap OPD dapat menyelesaikan data yang dibawa sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, Hidayat, Pranata Komputer Ahli Pratama dari BPS Kabupaten Parigi Moutong, bertindak sebagai pembimbing. Ia memberikan pemahaman kepada peserta mengenai posisi metadata dalam penyelenggaraan kebijakan Satu Data Indonesia.
Hidayat menerangkan bahwa metadata merupakan bagian dari empat prinsip utama Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Keempat prinsip itu mencakup standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi dan data.
“Empat prinsip Satu Data Indonesia meliputi standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi dan data. Metadata menjadi bagian penting yang menjamin kualitas, keterbacaan, dan kepercayaan terhadap data yang disajikan,” jelas Hidayat.
Menurutnya, keberadaan metadata membantu memberikan informasi yang jelas mengenai suatu data, sehingga pengguna dapat memahami karakteristik dan konteks data yang disajikan. Hal ini juga berkaitan dengan upaya membangun pengelolaan data pemerintahan yang lebih tertata dan dapat digunakan lintas kebutuhan.
Melalui coaching clinic tersebut, Diskominfo Parigi Moutong menargetkan seluruh OPD mulai melengkapi metadata atas data dan kegiatan sektoral yang dimiliki. Data yang terdokumentasi dengan metadata diharapkan lebih mudah ditelusuri, dipahami, serta dimanfaatkan sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Penguatan metadata juga diharapkan mendorong setiap OPD lebih tertib dalam menghasilkan dan mengelola data, sehingga informasi yang tersedia melalui Portal Satu Data Indonesia dapat memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.













