PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Persoalan antrean kendaraan di sejumlah SPBU hingga penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan dan petani menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Pemerintah daerah kini menyiapkan langkah pemeriksaan di lapangan untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan penerima manfaat memperoleh haknya secara tepat.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Selasa 15 September 2026. Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase bersama Sekretaris Daerah Zulfinasran, sejumlah pimpinan perangkat daerah dan pihak terkait membahas berbagai laporan masyarakat mengenai sistem distribusi BBM bersubsidi, termasuk penggunaan barcode dan pengaturan kuota.
Erwin Burase meminta agar pemerintah daerah segera membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur terkait untuk melakukan penelusuran secara langsung. Tim tersebut nantinya diarahkan memeriksa berbagai persoalan yang muncul, termasuk informasi mengenai dugaan penyalahgunaan barcode, ketidaksesuaian kuota maupun persoalan dalam proses penyaluran.
Menurut Erwin, pemeriksaan diperlukan agar setiap laporan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diverifikasi berdasarkan data dan kondisi sebenarnya di lapangan. Ia juga meminta dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam persoalan distribusi BBM ditelusuri secara objektif.
“Kalau sesuai aturan dan berjalan normal, saya kira tidak masalah. Tapi kalau dalam mengeluarkan itu ada permainan, itu yang menjadi masalah,” tegas Erwin.
Bupati menekankan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan, maka penanganannya harus dilakukan sesuai aturan. Pemerintah daerah tidak ingin persoalan distribusi BBM dibiarkan tanpa kejelasan, terutama apabila berdampak terhadap masyarakat yang memang membutuhkan BBM bersubsidi.
Sekretaris Daerah Zulfinasran menambahkan, evaluasi tidak hanya dilakukan pada proses penyaluran di SPBU, tetapi perlu mencakup seluruh rangkaian mekanisme. Mulai dari penerbitan barcode, penetapan penerima, pengambilan BBM hingga distribusi kepada kelompok masyarakat yang telah ditetapkan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Penguatan pengawasan di lingkungan perangkat daerah juga menjadi bagian penting dalam evaluasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses administrasi dan pelayanan tidak membuka ruang bagi penyimpangan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Masalah antrean panjang di SPBU turut menjadi perhatian dalam rapat. Selain berpotensi menghambat masyarakat mendapatkan BBM, antrean kendaraan yang tidak tertata juga disebut telah mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Karena itu, pemerintah daerah akan membahas pola pengaturan antrean yang lebih tertib bersama pihak terkait.
Pembenahan juga diarahkan pada data penerima BBM bersubsidi, khususnya kelompok nelayan dan petani. Untuk nelayan, kebutuhan BBM akan dikaitkan dengan kondisi dan kapasitas kapal, jumlah perjalanan atau trip serta aktivitas penangkapan yang dilakukan.
Sementara bagi petani, perhitungan kebutuhan BBM diharapkan tidak hanya mengacu pada kepemilikan alat atau unit usaha. Luas lahan, tahapan pekerjaan pertanian serta kebutuhan operasional sampai masa panen perlu menjadi bagian dari dasar penghitungan agar kuota yang diberikan lebih sesuai dengan kebutuhan nyata.
Pemkab Parigi Moutong juga mendorong pembenahan sistem pemberian barcode dan kuota agar lebih tepat sasaran. Pendekatan tersebut diarahkan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima pihak yang berhak berdasarkan kebutuhan riil.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah akan menyusun pembentukan tim terpadu dengan melibatkan unsur terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH). Tim ini akan bertugas menelusuri laporan masyarakat, memeriksa kesesuaian data, mengidentifikasi persoalan di lapangan serta merumuskan langkah perbaikan terhadap sistem pengawasan.
Melalui evaluasi dan pemeriksaan tersebut, Pemkab Parigi Moutong menargetkan tata kelola BBM bersubsidi dapat diperbaiki secara bertahap. Distribusi diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan dan sesuai peruntukan sehingga masyarakat yang berhak, termasuk nelayan dan petani, dapat memperoleh BBM berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.













