DaerahHukumParigi Moutong

Bagian Kumdang Setda Parimo Sosialisasikan Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah

×

Bagian Kumdang Setda Parimo Sosialisasikan Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah

Sebarkan artikel ini
Bagian Kumdang Setda Parimo Sosialisasikan Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah. ASET: Alexander/Kutora.id.

BAGIAN Hukum dan Perundang-Undangan (Kumdang) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar sosialisasi mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang btujuan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemda Parimo dapat memahami dan mengimplementasikan, teknis dan mekanisme penyusunan produk hukum daerah.

Pada kesempatan itu, Asisten Administrasi dan Umum Setda Parimo, Yusnaeni mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi itu digelar untuk meningkatkan pemahaman terhadap proses tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang inovatif, aspiratif, efektif dan implementatif melalui terpenuhinya syarat formil dan material.

Salah satu ciri khas daerah otonom ialah membuat kebijakan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar yuridis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, baik dalam rangka otonomi daerah maupun atribusi atau pelimpahan dari perundangan yang lebih tinggi yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengaturnya dalam peraturan perundang-undangan tingkat daerah dan hal ini disebut sebagai produk hukum daerah.

Baca Juga:  Puluhan Rumah Warga di Sigi Rusak Akibat Gempa Bumi

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman serta menyatukan pandangan terkait peraturan perundang undangan tentang cara pembetukan produk hukum daerah,” ucap Yusnaeni pada acara yang digelar di Hotel Ekonomi Parigi, Senin, 4 Desember 2023.

Sementara itu, Kasubag Perundang-Undangan Bagian Kumdang Setda Parigi Moutong dalam laporannya mengatakan, sosialisasi pembentukan produk hukum daerah tahun 2023 itu mengusung  tema ‘Dengan semangat undang undang nomor 13 tahun 2022 kita dapat mewujudkan produk hukum daerah yang baik, aspiratif, responsif dan adaptif’.

“Para peserta yang terdiri dari semua OPD dilingkup Pemda Parigi Moutong minus kecamatan diharapkan  dapat benar-benar memahami penyusunan dan pembentukan produk hukun daerah yang bersifat aspiratif, responsif serta adaptif,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Parigi Moutong Umumkan Hasil Evaluasi Realisasi APBD Tahun Anggaran 2024

Ia menghimbau agar peserta dapat memahami betul tentang pembentukan produk hukum daerah, sehingga pihaknya juga mendatangkan pemateri Kabid perundang undangan dari kanwil kemenkumham Sulteng I Putu Darmayasa, serta Kabag perundang undangan kabupaten sulawesi tengah Esti Nuryani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *