BirokrasiKesehatanKomunitas

Pemda Parigi Moutong Lakukan Desiminasi Hasil Pemutakhiran Data Keluarga Beresiko Stunting

×

Pemda Parigi Moutong Lakukan Desiminasi Hasil Pemutakhiran Data Keluarga Beresiko Stunting

Sebarkan artikel ini
Pemda Parigi Moutong Lakukan Desiminasi Hasil Pemutakhiran Data Keluarga Beresiko Stunting. ASET: Diskominfo Parimo.

DINAS Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong menggelar kegiatan Desiminasi Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga dan Verifikasi Validasi Data Keluarga Beresiko Stunting di Auditorium Kantor Bupati, Kamis, 7 Maret 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo, yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Adrudin Nur menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, saya menyambut baik di selenggarakannya kegiatan ini.

Tujuan diseminasi hasil pemutakhiran pendataan keluarga dan verifikasi validasi data kelurga beresiko stunting tahun 2023 dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi data hasil pemutakhiran Peraturan Keluarga (PK-23) verifikasi, validasi data keluarga beresiko stunting kepada berbagai pihak.

Berdasarkan Undang-undang nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Pasal 49 dan 50) serta dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga bahwa pendataan keluarga Kabupaten/Kota setiap 5 (lima) tahun sekali wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun (Pasal 53)

Data hasil pendataan keluarga dan pemutakhirannya digunakan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (bangga kencana) serta program pembangunan lainnya, salah satunya adalah sebagai data P3KE (pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim). Hal ini sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menetapkan data pendataan keluarga dan pemutakhirannya sebagai sumber data dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.”paparnya.

Lanjut Adrudin Nur, terkait dengan percepatan penurunan stunting, BKKBN diberi mandat oleh Presiden sebagai ketua pelaksana, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting bertugas untuk menyiapkan perumusan rencana aksi nasional melakukan koordinasi, singkronisasi dan integrasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting Kementerian atau Kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengkoordinasikan pentingnya kapasitas, kerjasama dan kemitraan, menyiapkan dan melakukan  pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting termaksud juga menyiapakan menyediakan data sasaran keluarga yang beresiko stunting yang menjadi sala satu kegiatan  proiritas rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting .

Data sasaran keluarga berisiko stunting tersebut bersumber dari data hasil pendataan keluarga dan pemutakhirannya dan pelaksanaan pemutakhiran PK-23 dilaksanakan serentak pada tanggal 1  sampai dengan 31 Juli 2023 pada masing-masing Kabupaten/Kota diseluruh Provinsi dengan didahului pra pelaksanaan Tanggal 20-30 Juni 2023.”ungkapnya

Selanjutnya, Adrudin Nur, menyampaikan dalam rangka menginformasikan data hasil pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2023 dengan memberikan apresiasi kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemutakhiran PK-23 verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting tahun 2023 di tingkat Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Parigi Moutong, Kartiko Wati menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan untuk menyebarkan informasi penting mengenai pendataan kepada masyarakat .

Kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendataan dan penggunaan data yang akurat dan terpercaya. Pemuktahiran pendataan keluarga tahun 2023 atau PK-23 merupakan kegiatan untuk memuktakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam grafik data keluarga Indonesia.

Melalui kunjungan ke rumah-rumah dengan cara mewawancarai dan atau mengobservasi kepala keluarga yang dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan tahun 2023. Pengumpulan data pada PK-23 dilakukan dengan mendata seluruh keluarga degan kriteria wilayah yaitu lokus  yang terpilih terdiri dari Desa atau Kelurahan yang terpiliih , Desa atau Kelurahan yang belum terdata pada pendataan keluarga tahun 2021 atau cakupan keluarga terdata rendah, kriteria tersebut  juga ditambah dengan memproritaskan keluarga yang memiliki Pasangan Usia Subur (PUS) dan keluarga yang mempunyai bayi, balita serta ibu hamil.”katanya.

Desiminasi  pendataan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih baik  tentang pentingnya pendataan yang akurat dan bagaimna data tersebut dapat digunakan untuk perencanaan dan untuk kebijakan yang lebih baik.

Kartikowati menambahkan data Jumlah Keluarga sebanyak 121.714, untuk Keluarga Sasaran sebanyak  73.028, Pasangan Usia Subur sebanyak 2.056, Keluarga Mempunyai Balita Stanting sebanyak  4.573, Keluarga Mempunyai Balita sebanyak 17.313 dan  Keluarga Beresiko Stanting sebanyak 66.796,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *