NasionalRagam

Otorita IKN Buka Lowongan 9 Posisi untuk Pegawai Non PNS, Ini Ketentuannya

×

Otorita IKN Buka Lowongan 9 Posisi untuk Pegawai Non PNS, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi IKN. ASET : Istimewa.

OTORITA Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Otorita IKN. Lowongan kerja terbaru di lingkungan IKN ini berdasarkan Pengumuman Nomor P.005/Otorita IKN/II/2023.

Dikutip dalam laman resminya, bahwa dalam rangka penerimaan PPNPN, maka otorita IKN melaksanakan seleksi terbuka dan memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan IKN.

Pendaftaran lowongan kerja IKN ini dilakukan secara online melalui tautan www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai tanggal 20 Februari 2023 dan sampai dengan tanggal 24 Februari 2023 jam 16.00 WIB.

Ada 9 Posisi yang sedang dibuka:

1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi;
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Persyaratan Umum :

Warga Negara Indonesia (WNI);

• Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua) pada skala 4;

• Berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun dan berusia maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun pada saat melamar;

• Sehat jasmani dan rohani;

• Berkelakuan baik;

• Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan;

Baca Juga:  Airlangga : Pemindahan IKN Jadi Stimulus Pemerataan Ekonomi

• Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional;

• Disiplin dan berintegritas;

• Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.

Kelengkapan dokumen :

• Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 1;

• Pindai berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP);

• Pindai berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

• Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir;

• Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB;

• Pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

• Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran;

• Pindai Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000, sebagaimana format dalam Lampiran 2;

• Pindai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 3;

Waktu dan cara pendaftaran:

• Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai tanggal 20 Februari 2023 dan sampai dengan tanggal 24 Februari 2023 jam 16.00 WIB;

• Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF dan hasil pindai berkas tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan berkas;

• Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 1;
b. Pindai berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Pindai berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir;
e. Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 500 Kb;
f. Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran;
g. Mengunggah Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 2;
h. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 3;
i. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id untuk itu pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud;
j. Berkas yang masuk akan diperiksa dan diseleksi oleh Panitia Seleksi, dan keputusan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga:  Tinjau Jaringan Jalan Tol Akses IKN Nusantara, Menteri Basuki: Siap Fungsional Agustus 2024

Keterangan umum:

• Pendaftaran hanya dilakukan dengan mengunggah dokumen sebagaimana di atas. Panitia seleksi tidak menerima lamaran melalui pos atau media lainnya;

• Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan hanya kepada peserta yang lolos melalui surat elektronik;

• Dalam setiap tahapan seleksi, hanya pelamar yang dinyatakan lulus yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan selanjutnya melalui surat elektronik;

• Segala jenis pertanyaan yang berkaitan dengan seleksi penerimaan PPNPN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dapat disampaikan melalui alamat email rekrutmen.oikn@gmail.com;

• Kegiatan seleksi tidak dipungut biaya, adapun biaya akomodasi dan transportasi ditanggung pelamar;

• Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *