
Kutora.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parimo pada Sabtu 19 April 2025.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Parimo Ariyana dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis, 6 Maret 2025.
Menurut Ariyana, pihaknya oleh MK diberi waktu 60 hari sejak pembacaan putusan sengketa. Saat ini kata dia, KPJ sedang mempersiapkan berbagai hal untuk pelaksanaan PSU.
“KPU akan membentuk badan Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) yang akan mulai bekerja pada tanggal 1 April sampai dengan tanggal 1 Mei 2025 atau bertugas selama satu bulan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait penganggaran PSU, Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong Zulfinasran menyampaikan anggaran awal dialokasikan sebesar 32 Miliar yang terdiri dari KPU sebesar 19 Miliar bawaslu sebesar 7,5 Miliar TNI sebesar 1,5 miliar dan Polri 4,5 miliar.
“Untuk KPU Parimo sendiri yang meminta sebesar 19 miliar sudah kami coba rasionalkan ke 17 miliar,” tuturnya.
Zulfinasran juga menekankan untuk KPU dan Bawaslu harus mengkaji semaksimal mungkin dengan serius seluruh tahapan-tahapan PSU, agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi.
Ketua devisi teknis KPU Parigi Moutong Iskandar, mengatakan untuk tahapan pencalonan sudah ada surat dinasnya. Ada waktu 43 hari untuk KPU melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Berdasarkan tahapan tanggal 8-10 Maret 2025 dibuka pendaftaran pasangan calon pengganti, setelah itu tahapan pemeriksaan kesehatan. 23 Maret menetapkan dan pengumuman nomor urut.