Parigi MoutongPilkadaPolitik

Ikut Sertakan Parpol, KPU Parigi Moutong Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

×

Ikut Sertakan Parpol, KPU Parigi Moutong Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, gelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. ASET: Istimewa

Kutora.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini juga, mengikutsertakan Partai Politik (Parpol) peraih kursi pada Pemilu 2024. Bertempat di Aula Kantor KPU Parigi Moutong, Senin 12 Agustus 2024.

Ketua KPU Parimo, Ariyana yang membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan, rakor dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan kepada partai politik akan mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Sebagaimana dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, tahapan pendaftaran akan dimulai pada 24-29 Agustus 2024,” ujarnya.

Baca Juga:  Aplikasi Satu Darah Diharap Jadi Solusi Ketersediaan Stok Darah di Parigi Moutong

Usai pendaftaran, kata dia, akan dilakukan verifikasi administrasi pasangan calon serta tahapan pemberitahuan perbaikan, jika terdapat dokumen yang belum lengkap.

Selanjutnya, ada tahapan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan, terkait keabsahan dokumen pasangan calon serta dilanjutkan dengan penetapan dan nomor urut.

“Ini sangat penting bagi partai pengusung bakal calon, untuk memperthatikan setiap tahapan pencalonan,” imbuhnya.

Di antaranya, Kepolisian yang memaparkan tentang kewenangan mereka terhadap PKPU Nomor 8 tahun 2024. Salah satunya, terkait syarat dan aturan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi bakal pasangan calon.

Baca Juga:  Sugeng Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong

Pada kesempatan itu, Ariayan pun mengingatkan Parpol untuk memperhatikan tahapan Pilkada. Khususnya, memasukan dokumen bakal pasangan calon, dengan batas waktu selama tiga hari, ditambah masa perbaikan.

“Saya harap, kegiatan ini bisa bermanfaat agar pada tahapan pencalonan bakal pasangan calon bisa berjalan lancar,” pungkasnya.

Selain Parpol, Rakor ini juga di hadiri perwakilan stekholder yang memiliki kewenangan pada tahapan pencalonan.

Kemudian, juga dihadiri Kejaksaan Negeri Parigi (Kejari) Parimo yang memaparkan tentang pentingnya peran bidang Intelijen pada Pilkada serentak 2024 sangat penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *