BanggaiDaerahHukum

Pemkab Banggai Terima Penghargaan Kemenkumham 2024

×

Pemkab Banggai Terima Penghargaan Kemenkumham 2024

Sebarkan artikel ini
Menkumham Supratman Andi Agtas menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Banggai Amirudin. ASET: DKIPS Banggai.

Kutora.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai  menjadi satu-satunya kabupaten di Indonesia yang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2024.

Pengahargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan fasilitasi Pemerintah Kabupaten Banggai terhadap program kekayaan intelektual yang dilaksanakan oleh Kemenkumham

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, kepada Bupati Banggai Amirudin dalam ajang bergengsi Festival Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan di Bali, Sabtu, 7 September 2024.

Pada kesempatan itu, Menkumham Supratman mengapresiasi Pemda Banggai yang dianggap berhasil dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual yang ada di daerahnya.

“Kami mengapresiasi kinerja Pemda Banggai dalam mendukung layanan KI di wilayah, tentunya ini jadi salah satu contoh yang kami harapkan bisa diikuti oleh Pemda lainnya di Indonesia untuk semakin aktif dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual,” Ujar Menkumham.

Baca Juga:  Tahun 2025, Pemda Banggai Siapkan Rencana Pembangunan Cold Storage

Sementara itu, Bupati Amirudin menegaskan bahwa penghargaan yang diterima oleh Kabupaten Banggai dijadikan sebagai motivasi untuk terus berupaya bersama-sama dalam mencapai pembangunan yang berkualitas.

“Ini adalah sebuah kebanggaan besar bagi kami, karena Kabupaten Banggai menjadi satu-satunya kabupaten yang menerima penghargaan dalam mendorong potensi kekayaan intelektual dan mendukung pelaksanaan Program Layanan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah tahun 2024,” ungkap Amirudin, dikutip dari siaran pers DKIPS Banggai.

Diketahui, Bupati Amirudin dalam beberapa tahun terakhir dalam mendukung program-program kekayaan intelektual di wilayahnya. Salah satu langkah strategis yang telah diambil adalah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara khusus untuk pendaftaran kekayaan intelektual.

Baca Juga:  Dinas Koperasi dan UMKM Sulteng Rapat Tahapan Pelaksanaan Kurasi Produk

Selain itu, pada Januari 2024, Pemkab Banggai bersama Kemenkumham juga meresmikan pembentukan agen layanan kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai, yang disaksikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu.

Penghargaan ini juga didukung oleh fakta bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah telah menyerahkan 30 sertifikat pencatatan hak cipta karya dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Banggai.

“Semoga penghargaan ini menjadi pengingat bagi kita semua, untuk terus melangkah bersama mewujudkan pembangunan yang inklusif, kreatif, inovatif, dan berkelanjutan,” tegas Amirudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *