Example floating
Example floating
Parigi Moutong

Bappelitbangda Parigi Moutong Ajukan HAKI Durian Montong ke Kemenkumham

×

Bappelitbangda Parigi Moutong Ajukan HAKI Durian Montong ke Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana. ASET: IST

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Upaya Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melindungi komoditas unggulan daerah terus menunjukkan perkembangan. Saat ini, proses pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk durian montong telah memasuki tahapan verifikasi di tingkat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana, S.E., mengatakan seluruh dokumen pengusulan merek dan hak paten telah disampaikan ke Kemenkumham dan kini menunggu proses lanjutan.

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas Miliki Hak yang Sama di Masyarakat

“Sekarang ini proses pengusulannya sudah sampai di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan sertifikasi merek dan hak patennya,” ujar Mardiana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 30 Juli 2026.

Ia menjelaskan, langkah tersebut menjadi pencapaian penting bagi Kabupaten Parigi Moutong karena menjadi daerah pertama di Provinsi Sulawesi Tengah yang mengajukan hak paten untuk komoditas durian hingga ke tingkat kementerian.

Menurut Mardiana, setelah tahapan administrasi dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah verifikasi lapangan. Tim dari Kemenkumham dijadwalkan akan melakukan peninjauan langsung guna memastikan seluruh persyaratan yang diajukan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga:  Peredaran Narkoba Jadi Sorotan, DPRD Minta Seluruh Aparatur Ikut Tes Urine

Tahap tersebut menjadi bagian penting sebelum sertifikat HAKI dapat diterbitkan. Pemeriksaan akan mencakup kesesuaian dokumen, identitas komoditas, hingga berbagai aspek pendukung lainnya.

Mardiana optimistis proses pengajuan dapat berjalan sesuai harapan. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, Kabupaten Parigi Moutong akan segera memperoleh pengakuan resmi atas hak paten durian montong sebagai komoditas unggulan daerah.

“Jika semua komponen sudah terpenuhi, berarti kita tinggal menunggu penerbitan sertifikasi bahwa hak paten durian montong itu resmi milik Parigi Moutong,” pungkasnya.

Baca Juga:  Disdikbud Parimo Perkuat Dokumen PPKD Lewat Pemutakhiran Data Kebudayaan

Melalui pengajuan HAKI tersebut, pemerintah daerah berharap nilai ekonomi dan daya saing durian montong Parigi Moutong semakin meningkat, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap identitas komoditas unggulan yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *