DaerahHukumParigi Moutong

UPT Rehabilitasi ABH dan Narkoba di Parigi Moutong kembali Dibentuk

×

UPT Rehabilitasi ABH dan Narkoba di Parigi Moutong kembali Dibentuk

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi (Rakor) bersama forkopimda dan OPD soal pembentukan kembali lembaga UPT rehabilitasi ABH dan narkoba, bertempat di rumah jabatan bupati Parigi Moutong Selasa, 31 Januari 2023. ASET : Prokopim.

BUPATI Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu meminta fasilitas layak disediakan jika lembaga Unit Pelaksana Teknis (UPT) rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan narkoba kembali dibentuk.

Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama forkopimda juga sejumlah jajaran OPD membahas lanjutan pertemuan dengan Dinas Sosial kabupaten Parigi Moutong soal pembentukan kembali lembaga UPT rehabilitasi ABH dan narkoba, bertempat di rumah jabatan bupati (rujab) Selasa, 31 Januari 2023.

Samsurizal mengimbau agar diperhatikan soal kenyamanan bagi warga binaan dengan menyediakan fasilitas yang menunjang dalam masa rehabilitasi. Selain, itu ia juga meminta kepada seluruh pihak yang terlibat agar segera bekerjasama membuat payung hukum yang menjadi syarat-syarat dalam pembentukan UPT rehabilitasi ABH dan narkoba itu.

Baca Juga:  Kandang Komunal Peternakan Sapi dari PSBI di Desa Tinombala Jaya Diresmikan

“Dalam lembaga ini nantinya semua fasilitas harus dilengkapi dengan fasilitas pendukung,” terangnya.

“Seperti fasilitas Edukasi, fasilitas olahraga, serta pemenuhan tenaga pengajar,” tambah Samsurizal.

Bupati Samsurizal menyebut, tenaga pengajar baik di bidang pendidikan luar sekolah maupun pendidikan mental dan spiritual haruslah disediakan dan bila perlu menggandeng lembaga lain dalam memberikan program kegiatan berkelanjutan dalam pembinaan ABH.

Bupati menyampaikan pembentukan kembali lembaga ini mengingat pembangunan gedung lembaga kesejahteraan Sosial anak (LKSK) dibangun pada tahun 2015 dan hanya beroperasi di tahun 2016.

“Tentunya penyedian sarana prasarana harus kita tingkatkan agar pelayanan pada anak bermasalah pada hukum ini teratasi dengan baik,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dihantam Banjir, Jalur Trans di Desa Uevolo Kecamatan Siniu Terganggu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *