KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong mengambil langkah lanjutan dalam mengawal tata kelola pemerintahan dengan menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Parigi Moutong, Rabu (15/7/2026), sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sidang paripurna dihadiri Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para asisten, staf ahli, Sekretaris DPRD, serta insan pers.
Pada kesempatan itu, DPRD secara resmi menerima sekaligus menetapkan laporan Panitia Khusus (Pansus) yang sebelumnya dibentuk untuk mengkaji secara menyeluruh hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025. Dokumen rekomendasi tersebut kemudian ditandatangani sebagai dasar tindak lanjut yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.
Ketua Panitia Khusus, Arman Lawaha, mengatakan pembentukan Pansus merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat paripurna yang dilaksanakan pada akhir Juni 2026. Tim tersebut diberi mandat untuk menelaah berbagai temuan auditor negara, termasuk aspek pengendalian intern dan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Pansus bekerja untuk memastikan setiap temuan hasil pemeriksaan tidak berhenti sebagai catatan administrasi, tetapi menjadi dasar perbaikan sistem pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Arman Lawaha.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat agar pelaksanaan program pemerintah semakin efektif, transparan, dan sesuai prinsip akuntabilitas.
Melalui laporan tersebut, DPRD merumuskan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari aspek administrasi, pengawasan, hingga pelaksanaan program pembangunan.
“Rekomendasi yang kami sampaikan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh seluruh perangkat daerah sehingga berbagai kekurangan yang ditemukan tidak kembali terulang pada masa mendatang,” katanya.
Dalam laporan yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Nur Srikandi, DPRD memberikan perhatian terhadap pengawasan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, khususnya pekerjaan dengan nilai anggaran besar. Pansus menilai proses penunjukan konsultan perencana, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan gedung perpustakaan daerah. Pemerintah diminta melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut dengan tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Rekomendasi lainnya diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong agar memperkuat fungsi pengawasan internal melalui pemeriksaan yang lebih komprehensif terhadap sejumlah persoalan yang menjadi temuan BPK.
Pansus juga meminta pemerintah daerah menerapkan langkah yang lebih tegas terhadap penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajiban kontraktual. Menurut DPRD, penegakan aturan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pekerjaan sekaligus menghindari potensi kerugian keuangan daerah.
Sejumlah perangkat daerah, di antaranya yang membidangi pendidikan, kesehatan, perpustakaan dan kearsipan, serta pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, turut menjadi perhatian dalam rekomendasi tersebut agar melakukan pembenahan sesuai hasil evaluasi yang telah disampaikan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen rekomendasi oleh pimpinan DPRD yang disaksikan langsung Bupati Parigi Moutong beserta seluruh peserta sidang sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan.
“Kami berharap rekomendasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat sistem pengendalian internal, serta mewujudkan pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Arman Lawaha.













