KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Langkah percepatan penyelesaian persoalan lahan di kawasan eks transmigrasi kembali diperkuat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui forum koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta instansi terkait. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses sertifikasi tanah bagi warga transmigrasi.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Selasa 14 Juli 2026. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah itu menjadi wadah menyatukan langkah dalam menyelesaikan berbagai kendala administrasi pertanahan yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah kawasan transmigrasi.
Sambutan Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yusnaeni, menegaskan bahwa penyelesaian status hukum lahan masyarakat merupakan bagian penting dari agenda pembangunan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus berkomitmen menyelesaikan persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yusnaeni.
Ia menjelaskan, Kabupaten Parigi Moutong memiliki Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya seluas sekitar 72.381,37 hektare yang tersebar di Kecamatan Bolano, Ongka Malino, dan Bolano Lambunu. Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis kelautan, perikanan, pertanian, hingga pariwisata.
Meski demikian, pemerintah daerah mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang menghambat optimalisasi kawasan tersebut. Di antaranya belum selesainya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk sebagian lahan usaha maupun lahan pekarangan, adanya klaim kepemilikan oleh pihak lain, serta tumpang tindih sebagian lokasi transmigrasi dengan kawasan hutan.
Menurut Yusnaeni, persoalan tersebut masih ditemukan di wilayah Ongka SP 1 dan Moian, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Persoalan ini membutuhkan penyelesaian bersama. Karena itu kami berharap seluruh pihak dapat memperkuat koordinasi agar setiap kendala dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain membahas aspek legalitas lahan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga mengusulkan dukungan pembangunan berbagai infrastruktur penunjang di kawasan transmigrasi. Usulan tersebut meliputi pembangunan rumah transmigrasi, peningkatan jalan lingkungan, tanggul pengaman pantai, drainase, sarana perikanan, koperasi nelayan, tempat pelelangan ikan, hingga pengembangan destinasi wisata bahari.
“Kami berharap pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat terus memberikan dukungan sehingga penyelesaian persoalan pertanahan dapat berjalan seiring dengan pembangunan kawasan transmigrasi,” tambah Yusnaeni.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Sofyan, menyampaikan bahwa Kabupaten Parigi Moutong menjadi daerah terakhir dalam rangkaian fasilitasi penanganan persoalan pertanahan transmigrasi yang dilaksanakan di seluruh kabupaten penyelenggara transmigrasi di Sulawesi Tengah.
Ia menilai Kawasan Bahari Tomini Raya memiliki prospek besar sebagai kawasan strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah apabila berbagai persoalan mendasar, khususnya legalitas lahan, dapat segera diselesaikan.
“Kebijakan pembangunan transmigrasi saat ini tidak hanya berorientasi pada penempatan penduduk, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Karena itu, penyelesaian persoalan pertanahan menjadi tahapan yang sangat penting,” jelas Sofyan.
Menurutnya, setiap sengketa maupun tumpang tindih lahan harus diselesaikan melalui pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah, ATR/BPN, pemerintah desa, serta masyarakat agar solusi yang dihasilkan dapat diterima seluruh pihak.
Rapat fasilitasi tersebut juga diikuti secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia. Sementara secara langsung hadir perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, perangkat daerah terkait, para kepala desa, serta mantan kepala Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Ongka dan Palapi.
Melalui forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan berharap proses penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi dapat dipercepat sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola, sekaligus membuka peluang percepatan pembangunan ekonomi di kawasan pesisir Teluk Tomini.













