Example floating
Example floating
Example 7970x250
Parigi Moutong

Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan Parimo Timbulkan Selisih Denda Hampir Rp388 Juta

×

Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan Parimo Timbulkan Selisih Denda Hampir Rp388 Juta

Sebarkan artikel ini

KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Keberadaan dua versi dokumen addendum dalam proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong senilai Rp8,7 miliar memunculkan perbedaan mendasar dalam perhitungan denda keterlambatan pekerjaan.

Dua dokumen addendum tersebut menggunakan nomor yang sama, namun memuat substansi berbeda, terutama pada klausul mengenai dasar penghitungan denda. Akibatnya, muncul dua nilai denda dengan selisih hampir Rp388 juta.

Berdasarkan dokumen yang ditelusuri, addendum pertama bernomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/ADD3/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025 merupakan perubahan atas Surat Perjanjian Nomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tanggal 16 Mei 2025.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Moh. Sakti Lasimpara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ridwan Latjinala sebagai Direktur CV Arawan.

Melalui addendum tersebut, penyedia jasa diberikan tambahan waktu penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 4 Februari 2026.

Pada Pasal 3 ditegaskan bahwa selama masa pemberian kesempatan, penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari nilai kontrak, atau sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak awal.
Karena pekerjaan belum juga rampung setelah masa pemberian kesempatan pertama berakhir, diterbitkan addendum kedua bernomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/ADD4/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Baca Juga:  Semangat Kebersamaan Masyarakat Parimo Warnai Pawai Jelang Ramadhan

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Syamsu Nadjamudin selaku PPK dan Ridwan Latjinala sebagai Direktur CV Arawan.

Melalui addendum kedua, penyedia kembali memperoleh tambahan waktu selama 40 hari kalender, terhitung mulai 9 Februari hingga 25 Maret 2026.

Pada Pasal 3, ketentuan mengenai denda keterlambatan dinyatakan tetap mengacu pada addendum sebelumnya tanpa perubahan substansi.

Berpedoman pada kedua dokumen tersebut, Inspektorat Daerah melakukan reviu atas permohonan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui surat Nomor 600.1/234/SEK tertanggal 5 Maret 2026 yang diterima pada 9 Maret 2026.

Hasil reviu menetapkan besaran denda keterlambatan sebesar Rp423.230.043,97.
Namun, setelah itu Inspektorat menerima dua dokumen addendum lain pada 20 April 2026 dan 29 Juni 2026.

Kedua dokumen tersebut menggunakan nomor addendum yang sama dengan dokumen sebelumnya serta ditandatangani oleh pejabat yang sama, yakni Syamsu Nadjamudin selaku PPK dan Ridwan Latjinala sebagai Direktur CV Arawan.
Setelah dibandingkan, ditemukan sejumlah perubahan substansial.

Pada Pasal 2 ayat (2), masa pemberian kesempatan yang semula berakhir pada 25 Maret 2026 berubah menjadi 20 Maret 2026.
Perubahan paling krusial terdapat pada Pasal 3 ayat (2) mengenai dasar penghitungan denda keterlambatan.

Baca Juga:  Parigi Moutong Masih Termasuk Daerah Rawan Bencana

Semula, denda dihitung sebesar satu per seribu dari nilai kontrak. Namun, dalam dokumen baru ketentuan tersebut berubah menjadi satu per seribu dari harga bagian kontrak sebelum PPN.

Perubahan klausul tersebut berdampak langsung terhadap besaran denda. Berdasarkan dokumen baru, nilai denda menjadi Rp35.160.239, sedangkan hasil reviu Inspektorat tetap sebesar Rp423.230.043,97. Perbedaan kedua perhitungan tersebut mencapai hampir Rp388 juta.

Perbedaan yang sangat mencolok itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai alasan perubahan klausul, waktu perubahan dilakukan, hingga dasar hukum diterbitkannya dokumen dengan nomor yang sama tetapi memiliki isi berbeda.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Basuki, menilai addendum pemberian kesempatan pada prinsipnya hanya bertujuan memberikan tambahan waktu penyelesaian pekerjaan, bukan mengubah substansi kontrak.

Menurutnya, nilai kontrak, ketentuan denda maupun klausul pokok lainnya tetap harus mengacu pada kontrak awal. “Sepemahaman saya, addendum perpanjangan waktu tidak mengubah kontrak yang lama. Nilai kontrak, ketentuan denda maupun klausul lainnya tetap mengacu pada kontrak awal. Yang diaddendum hanya persoalan waktu karena pekerjaan belum selesai,” ujarnya.

Basuki mengatakan dirinya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran karena belum mempelajari keseluruhan dokumen kontrak.

Baca Juga:  Pasar Ramadan Parigi, Ruang Silaturahmi dan Penggerak Ekonomi Lokal

“Kalau memang nantinya dalam dokumen kontrak secara faktual terdapat sesuatu yang tidak semestinya, tentu hal itu harus ditelusuri lebih lanjut,” katanya.

Ia juga menilai tidak terdapat urgensi mengubah ketentuan denda melalui addendum pemberian kesempatan.

“Persoalan utamanya hanya penyelesaian pekerjaan, sehingga yang diaddendum mestinya hanya menyangkut waktu. Sedangkan ketentuan mengenai denda tetap mengacu pada kontrak awal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah sekaligus PPK proyek, Syamsu Nadjamudin, belum bersedia memberikan penjelasan.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (13/7/2026), ia menyatakan persoalan tersebut telah memasuki proses hukum.

“Untuk sementara, no comment, karena masuk ranah hukum. Menunggu hasil mediasi dan putusan pengadilan. Terima kasih,” ujarnya.

Hingga kini, keberadaan dua versi addendum dengan nomor yang sama namun memuat substansi berbeda masih menjadi salah satu isu utama dalam sengketa proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Fakta administrasi tersebut diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Parigi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *