PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Ketepatan data dan kelengkapan administrasi menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong dalam mengawal revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Setelah naskah akademis rampung, pemerintah daerah kini didorong segera menuntaskan sejumlah persyaratan agar rancangan regulasi tersebut dapat melangkah ke tahapan harmonisasi.
Ketua Bappemperda DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, mengatakan penyelesaian naskah akademis merupakan perkembangan penting dalam rangkaian revisi RTRW. Namun, dokumen tersebut belum menjadi akhir dari seluruh proses karena masih terdapat sejumlah tahapan teknis dan administratif yang harus disiapkan.
Hal tersebut disampaikan Leli setelah melakukan pembahasan bersama Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong, Kamis 3 September 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh dokumen pendukung telah tersedia sebelum mengajukan proses harmonisasi. Persiapan sejak awal dinilai penting agar ketika tahapan berikutnya dimulai, tidak ada lagi persyaratan yang dapat menghambat proses pembahasan.
“Setelah naskah akademis selesai, pekerjaan berikutnya adalah memastikan semua persyaratan untuk harmonisasi sudah lengkap. Jadi setiap tahapan harus dipersiapkan secara berurutan supaya prosesnya tidak tersendat,” ujar Leli.
Ia mengungkapkan, komunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah dilakukan. Pemerintah daerah telah mendapatkan komunikasi terkait kesiapan menuju proses pembahasan secara bertahap, meskipun rekomendasi dari ATR/BPN masih belum diterima.
Bagi Bappemperda, komunikasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pemerintah daerah dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan sebelum masuk ke tahapan formal. Dengan demikian, ketika rekomendasi dan persyaratan lainnya telah terpenuhi, proses dapat langsung dilanjutkan.
Leli menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi RTRW harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan daerah. Pemerintah daerah tidak dapat langsung membawa naskah akademis ke pembahasan tanpa menyelesaikan tahapan pendukung lainnya.
Beberapa hal yang perlu disiapkan antara lain draf Ranperda, kepastian masuk dalam program pembentukan peraturan daerah, pembentukan tim pembahas serta pengajuan permohonan harmonisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, berita acara dari rangkaian pembahasan juga harus tersedia sebagai bagian dari dokumen administrasi. Kelengkapan tersebut diperlukan agar proses penyusunan Ranperda revisi RTRW memiliki dasar dan rekam administrasi yang jelas.
“Semua tahapan harus dijalankan sesuai mekanismenya. Naskah akademis selesai bukan berarti otomatis langsung masuk pembahasan. Masih ada dokumen, administrasi dan tahapan teknis yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Di luar persoalan administrasi, Bappemperda juga menaruh perhatian terhadap validitas data yang digunakan dalam penyusunan revisi RTRW. Leli menyebut data menjadi komponen penting karena dokumen tata ruang akan menjadi acuan dalam menentukan arah pemanfaatan wilayah dan pembangunan daerah.
Data yang tidak seragam antarlembaga, menurutnya, dapat menimbulkan persoalan ketika dokumen mulai masuk ke tahap pembahasan. Karena itu, setiap informasi yang digunakan harus diverifikasi dan memiliki sumber yang jelas.
“Data dalam RTRW sangat menentukan. Kalau informasi yang dimiliki antarinstansi berbeda, harus disamakan terlebih dahulu. Koordinasi menjadi penting supaya data yang digunakan benar-benar satu dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Salah satu aspek yang masih membutuhkan pencermatan adalah informasi mengenai batas wilayah. Dalam proses pengumpulan data, perbedaan keterangan mengenai batas administrasi masih mungkin ditemukan antara satu tingkatan pemerintahan dengan tingkatan lainnya.
Leli mencontohkan, informasi yang diperoleh dari pemerintah kecamatan belum tentu sama dengan keterangan yang diberikan pemerintah desa ketika membahas batas wilayah tertentu. Kondisi tersebut harus diverifikasi sebelum dimasukkan ke dalam dokumen tata ruang.
“Ketika membahas batas wilayah, bisa saja informasi dari kecamatan berbeda dengan yang disampaikan desa. Hal seperti ini harus diverifikasi bersama agar tidak menimbulkan persoalan ketika sudah masuk dalam dokumen RTRW,” ungkapnya.
Karena itu, Bappemperda meminta perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi dan mempercepat proses pencocokan data. Verifikasi tersebut dinilai tidak hanya diperlukan untuk menyelesaikan persoalan saat ini, tetapi juga untuk mencegah munculnya perbedaan data ketika Ranperda mulai dibahas.
Leli menilai proses sinkronisasi data harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan dan sumber informasi terkait. Dengan cara tersebut, setiap data yang dimasukkan dalam revisi RTRW memiliki landasan yang jelas.
Selain kesiapan teknis, dukungan anggaran juga menjadi perhatian Bappemperda. Leli berharap kebutuhan pendanaan untuk mempercepat proses revisi RTRW dapat dipertimbangkan dalam perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026.
Menurutnya, dukungan anggaran diperlukan untuk menunjang berbagai pekerjaan yang masih harus diselesaikan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan teknis, verifikasi data dan proses administrasi.
“Kalau dukungan anggaran dalam perubahan APBD memungkinkan, tentu proses ini bisa kita dorong lebih cepat. Jangan sampai revisi RTRW kembali tertunda karena persoalan yang sebenarnya bisa dipersiapkan sejak awal,” tegasnya.
Ia berharap seluruh proses yang masih tersisa dapat dituntaskan secara bertahap sehingga revisi RTRW tidak berhenti setelah naskah akademis selesai. Dokumen yang telah disusun harus segera diteruskan menuju tahapan penyusunan Ranperda dan harmonisasi.
Bappemperda juga mendorong perangkat daerah teknis untuk menjaga komunikasi dengan DPRD dan pihak terkait lainnya. Koordinasi yang konsisten dinilai dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul selama proses penyusunan revisi.
Menurut Leli, revisi RTRW memiliki posisi strategis bagi Kabupaten Parigi Moutong karena berkaitan dengan arah pemanfaatan ruang, pengembangan wilayah dan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan. Karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang harus kita jaga sekarang adalah kesinambungan prosesnya. Naskah akademis sudah selesai, sehingga tahapan berikutnya jangan sampai berhenti. Semua persyaratan harus segera dipenuhi agar revisi RTRW ini dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” pungkas Leli.
Bappemperda berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan momentum selesainya naskah akademis tersebut untuk mempercepat pekerjaan yang masih tersisa. Dengan kelengkapan dokumen, sinkronisasi data dan dukungan anggaran yang memadai, revisi RTRW diharapkan dapat bergerak menuju harmonisasi dan selanjutnya menghasilkan regulasi tata ruang yang memberikan kepastian bagi pembangunan Kabupaten Parigi Moutong.












