PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Pengelolaan sampah di Kabupaten Parigi Moutong dinilai membutuhkan sistem pelayanan yang lebih terstruktur agar pelaksanaan aturan baru tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Anggota DPRD Parigi Moutong, Fathia, meminta pemerintah memperjelas pembagian tugas mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurut Fathia, kejelasan sistem tersebut harus berjalan beriringan dengan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi yang telah ditetapkan tersebut tidak akan berjalan maksimal apabila hanya dipahami oleh aparatur pemerintahan tanpa diketahui masyarakat sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan persoalan persampahan.
Hal itu disampaikan Fathia saat menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Kamis 3 September 2026.
Ia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui isi regulasi secara sederhana dan mudah dipahami. Pengetahuan tersebut mencakup hak masyarakat memperoleh pelayanan, kewajiban dalam menjaga kebersihan lingkungan, ketentuan membuang sampah serta mekanisme pelayanan persampahan yang diterapkan pemerintah.
“Perda ini harus benar-benar sampai kepada masyarakat. Jangan hanya berhenti di lingkungan pemerintah. Masyarakat di kecamatan maupun desa harus mengetahui apa yang menjadi hak, kewajiban dan aturan dalam pengelolaan sampah,” ujar Fathia.
Karena itu, ia meminta DLH tidak hanya mengandalkan kegiatan sosialisasi di tingkat kabupaten. Penyampaian informasi perlu diteruskan melalui pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa agar masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan tetap memperoleh informasi yang sama.
Fathia menilai pemerintah desa dan kecamatan memiliki posisi penting karena lebih dekat dengan masyarakat. Pelibatan kedua unsur pemerintahan tersebut dapat membantu menjelaskan aturan sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah.
Selain persoalan pemahaman masyarakat, Fathia menyoroti mekanisme pelayanan persampahan yang perlu dibuat lebih jelas. Salah satu hal yang menurutnya harus segera ditentukan adalah pembagian tanggung jawab dalam proses pengangkutan sampah.
Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme sampah yang telah dikumpulkan masyarakat diangkut menuju lokasi pembuangan akhir. Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai pihak yang bertugas mengambil sampah dari sumbernya, mengangkut dari titik pengumpulan hingga membawa sampah ke TPA.
“Harus ada pembagian tugas yang jelas antara DLH, kecamatan dan desa. Siapa yang mengambil sampah, siapa yang mengangkut dari titik pengumpulan sampai ke TPA, semuanya harus memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas,” katanya.
Menurut Fathia, persoalan tersebut tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada DLH. Pemerintah kecamatan dan desa perlu masuk dalam sistem pelayanan sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan secara berjenjang dan menyesuaikan kemampuan masing-masing wilayah.
Kejelasan pembagian tugas juga berkaitan dengan penerapan retribusi pelayanan persampahan. Fathia mengingatkan agar masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika kewajiban pembayaran retribusi mulai diterapkan.
Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai jenis pelayanan yang diterima, besaran retribusi, pihak yang melakukan pemungutan serta mekanisme pembayaran yang sah.
“Ketika retribusi sudah diterapkan, masyarakat harus tahu membayar kepada siapa, berapa besarannya dan untuk pelayanan apa. Jangan sampai karena sistemnya tidak jelas justru menimbulkan kebingungan di lapangan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya penataan kewenangan dalam pemungutan dan pengelolaan retribusi. Jika masing-masing pihak menjalankan mekanisme sendiri tanpa koordinasi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih serta menyulitkan proses pengawasan.
Untuk memperkuat transparansi, Fathia mendorong pemerintah mulai memanfaatkan teknologi dalam pembayaran retribusi persampahan. Salah satu pilihan yang menurutnya dapat dipertimbangkan adalah penggunaan kode QR atau barcode untuk transaksi nontunai.
Menurutnya, pembayaran secara digital dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus membantu pemerintah melakukan pencatatan transaksi secara lebih tertib. Setiap pembayaran juga dapat lebih mudah ditelusuri sehingga proses pengawasan terhadap penerimaan daerah menjadi lebih terbuka.
“Kita dorong pembayaran retribusi menggunakan QR atau barcode. Sistem digital akan membuat transaksi lebih mudah dicatat dan diawasi, sekaligus membantu mengurangi potensi kebocoran PAD,” tegas Fathia.
Ia menambahkan, penerapan sistem digital tidak boleh dilakukan tanpa persiapan. Pemerintah perlu memastikan petugas yang berada di lapangan memahami mekanisme tersebut dan masyarakat mendapatkan informasi yang cukup mengenai cara melakukan pembayaran.
Sosialisasi juga harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai ketentuan retribusi, termasuk besaran pembayaran dan bentuk pelayanan yang menjadi dasar penarikan retribusi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui hubungan antara kewajiban pembayaran dengan pelayanan persampahan yang diterima.
Fathia menilai Perda Nomor 8 Tahun 2025 dapat menjadi dasar untuk membangun sistem persampahan yang lebih terintegrasi di Parigi Moutong. Regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan larangan dan kewajiban masyarakat, tetapi juga harus diikuti dengan kesiapan pemerintah dalam menyediakan pelayanan.
Menurutnya, sistem persampahan yang baik membutuhkan keterhubungan antara edukasi masyarakat, pengumpulan sampah, pengangkutan, tempat pembuangan, pembiayaan dan pengawasan. Jika salah satu bagian tidak berjalan, pelayanan secara keseluruhan berpotensi mengalami kendala.
Ia juga mendorong adanya koordinasi rutin antara DLH, pemerintah kecamatan dan desa untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem persampahan. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui kendala di lapangan sekaligus mencari solusi berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.
“Yang kita bangun bukan sekadar aturan tentang sampah, tetapi sistem pelayanan. Masyarakat harus tahu aturannya, pemerintah harus jelas tugasnya dan mekanisme pembiayaannya juga harus transparan,” tutur Fathia.
Dengan penguatan sosialisasi hingga tingkat desa, pembagian kewenangan yang lebih tegas serta pemanfaatan teknologi dalam pembayaran retribusi, Fathia berharap pengelolaan sampah di Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan lebih tertib.
Ia menilai langkah tersebut juga dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah. Pada akhirnya, keberhasilan penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2025 sangat bergantung pada keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan sistem secara konsisten.












