HukumParigi Moutong

Anugerah Legislasi Tahun 2023: Pemda Parimo Raih Peringkat II

×

Anugerah Legislasi Tahun 2023: Pemda Parimo Raih Peringkat II

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo beserta staf Setda Pemda Parimo saat menerima penghargaan sebagai peringkat II daerah penerima Anugerah Legislasi 2023. ASET: Istimewa.

PEMERINTAH Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) raih Peringkat II Anugerah Legislasi tahun 2023. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati, Richard Arnaldo, didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Moko Ariyanto beserta jajarannya.

Kegiatan itu dibuka langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H Laoly, di Mercure Ancol Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

“Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada instansi atas kinerja yang profesional, berdedikasi dan berintegritas dalam melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas,” kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Muliana.

Baca Juga:  Berhasil Tekan Inflasi Berbuah Kucuran DID, Begini Respon Pj Bupati Parimo

Anugerah Legislasi Tahun 2023 adalah kegiatan yang bertujuan dalam rangka memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo, usai menerima penghargaan menyampaikan, terimakasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada Bagian Hukum Setda dan juga seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, Penghargaan itu merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antar Kepala Daerah, Ketua DPRD, Kepala Bagian Hukum, serta seluruh pejabat yang telah merancang peraturan Perundang-undangan dilingkup Pemda Parmout.

Baca Juga:  Kotaraya Selatan Masuk Dalam Observasi Percontohan Desa Anti Korupsi KPK

“Berdasarkan UU nomor 13 tahu 2022 yang tertuang dalam pasal 98 ayat 1, Yang dimaksud dengan ‘Perancang Peraturan Perundang- undangan’ adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak, secara penuh dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan maupun instrumen hukum lainnya yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *