DaerahEkonomi BisnisParigi Moutong

Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Menjadi Pedoman dalam Menyusun Pembangunan Daerah Kabupaten Parigi Moutong

×

Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Menjadi Pedoman dalam Menyusun Pembangunan Daerah Kabupaten Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Parigi Moutong. ASET : Alexsander/kutora.id

MELALUI Badan Perencanaan, Penggunaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong menyelenggarakan kegiatan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Parigi Moutong. Bertempat di Aula Bappelitbangda, Selasa 23 Januari 2024.

Membuka secara resmi kegiatan itu, Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo dalam sambutannya mengatakan RKPD Tahun 2025 adalah, penjabaran tahun kedua atas pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 yang menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Parigi Moutong. RPD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah transisi, sehingga tidak terdapat visi dan misi di dalamnya.

“Pertemuan yang kita laksanakan hari ini adalah agenda awal dalam menyusun rencana kerja pemda Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025. Diharapkan setiap program dan kegiatan yang disusun oleh semua perangkat daerah nantinya dapat menjamin terlaksananya pemberdayaan masyarakat lebih inovatif dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga peningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Parigi Moutong menjadi lebih meningkat dan memberikan kontribusi yang maksimal terhadap percepatan dan pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, visi yang akan dicapai dalam RKPD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025 mengacu pada Visi RPJPD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005-2025 yaitu, “Kabupaten Parigi Moutong yang Mandiri, Maju, Adil, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.

Lebih lanjut ditambahkannya, Dokumen rancangan awal RKPD Tahun 2025 akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja tahunan. Khususnya perangkat daerah, penyusunan Rencana Kerja (RENJA) harus berpedoman kepada program prioritas yang tertuang dalam rancangan awal RKPD Tahun 2025.

“Melalui kesempatan ini juga saya berpesan, agar setiap kepala OPD dalam menyusun Renja Perangkat Daerah agar memperhatikan rencana starategis (RENSTRA) OPD sebagai upaya pencapaian target pembangunan Kabupaten Parigi Moutong. Serta tidak selalu bertumpu pada APBD Kabupaten, tetapi mencari kesempatan dan peluangn untuk mendapatkan sumber pendanaan lainnya, baik dari APBD provinsi dan APBN maupun sumber dana lainnya,” himbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *