PEMPROV Sulawesi Tengah melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Arfan bersama Kepala Biro Hukum Adiman, Kabag Hukum Kab. Sigi, Camat Dolo Barat, BPJS Ketenaga Kerjaan dan Bank Muamalat melakukan Rapat Sinergitas Penurunan Stunting berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor. 400.9.14/24/Bappeda-G.ST/2024./Bappeda-G.ST/2024. Bertempat, di Kantor Kesbang Pol. Kamis, 23 Februari 2024.
Pada kesempatan itu, Kaban Kesbang Pol Arfan, sekalian membuka rapat menyampaikan materi tentang langkah-langkah percepatan penurunan Stunting sesuai Peraturan Presiden (Pepres) 72 Tahun 2021 tentang Penurunan Stunting.
Selanjutnya, Kepala Biro Hukum Adiman juga menjelaskan, untuk percepatan data segera dilakukan intervensi dan validasi data serta kebutuhan program dan mendesak yang sifatnya Infrastruktur seperti meteran listrik, jamban dan air bersih.
“Dengan tim kita yang kecil seperti ini, maksimalkan apa yang harus kita Intervensi sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan,” ucap Karo Hukum
Adapun kesimpulan rapat diantaranya ; Camat dan Pemda Sigi akan segera melakukan validasi dan segera dilaksanakan, secara bersama-sama tim melakukan intervensi semaksimal mungkin.
Lanjut, jika ada program yang belum mampu dilakukan tim kecil, akan direkomendasikan kepada tim besar. kemudian, kegiatan aksi yang segera dilakukan adalah memberikan dukungan intervensi terhadap kebutuhan dasar penanggulangan stunting sesuai dengan usulan Camat Dolo Barat kepada setiap warga. kegiatan akan dilaksanakan hari Sabtu, 24 Februari 2024 di Kecamatan Dolo Barat.