DaerahKomunitasParigi MoutongSosial Budaya

Matindas J Rumambi Serahkan Bansos Kemensos Senilai Rp139,7 Miliar untuk KPM di Parimo

×

Matindas J Rumambi Serahkan Bansos Kemensos Senilai Rp139,7 Miliar untuk KPM di Parimo

Sebarkan artikel ini
Penyerahan bantuan dari Kemensos yang diserahkan oleh Anggota DPR-RI, Matindas J Rumambi. ASET: Alexander/Kutora.id.

ANGGOTA Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Matindas J Rumambi, bersama Kementerian Sosial RI (Kemensos) menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada warga Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp139,7 miliar kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Anggota DPR-RI Fraksi Partai PDI-P bersama perwakilan Kemensos disambut secara seremonial oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda, MohYasir, di Auditorium Kantor Bupati Parimo, Selasa 21 November 2023.

“Bantuan ini direkap selama setahun. Adapun bantuan yang diberikan berupa kursi roda bagi penyandang disabilitas, sembako untuk anak yatim dan lainnya,” kata Matindas saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada KPM di Parimo.

Matindas menyampaikan, bantuan itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat terkait dengan apa yang dibutuhkan masyarakat Parimo.

Matindas mengatakan, kehadiran Kemensos RI dengan membawa slogan HADIR, yang berarti singkatan dari Humanity, Adaptif, Dedikatif, Inklusif, dan Responsif. Maka diharapkan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga:  Lokasi Eks Sail Tomini Kayubura Akan Kembali Difungsikan Untuk Event FTT 2023

“Dengan slogan inilah kami bersama Kemensos RI hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mengetahui masalah serta memberikan solusi terhadap segala kebutuhan warga diseluruh Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Parimo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Moh Yasir mengucapkan selamat datang di Bumi Songulara Mombangu, kepada rombongan Kemensos RI beserta Anggota Komisi VIII DPR RI.

Ia mengatakan, kesejahteraan sosial bagi masyarakat merupakan elemen penting dari tujuan negara. Hal ini sejalan dengan pembukaan UU dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bantuan sosial sebagaimana yang di atur dalam berbagai peraturan secara operasional di artikan dengan sebagai pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah pusat atau Pemda kepada individu.

Baca Juga:  Wakapolres Morowali Utara Pantau Lokasi Longsor di Jalan Trans Sulawesi Desa Kolaka

“Sifatnya tidak terus menerus dan selektif seperti penyerahan bantuan asistensi rehabilitasi sosial (ATENSI), PKH maupun BPNT yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan benar-benar dirasakan sangat membantu mengurangi beban pengeluaran serta meningkatkan daya beli masyarakat yang menerimanya.

Total keseluruhan bantuan yang diserahkan senilai anggaran Rp.139.719.169.556, terdiri dari Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp.56.801.445.556, Bantuan Pangan Non Tunai senilai Rp.82.987.200.000, bantuan anak yatim piatu sebesar Rp.60.900.000, Bantuan Permakanan Lanjut Usia sebesar Rp.120.124.000 dan Bantuan Atensi Dukungan Aksebilitas sejumlah Rp.22.500.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *