RATUSAN Alat Peraga Kampanye dan 20 bendera Partai Politik (Parpol) yang disejumlah titik di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2024.
Penertiban tersebut, dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Parimo, Minggu, 11 Februari 2024.
“Kegiatan ini, menindaklanjuti rapat koordinasi kami bersama KPU dan Bawaslu, yang menjadwalkan pembersihan dan penertiban APK hari ini,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong, Basir.
Menurutnya, penertiban APK dilaksanakan hampir 60 persen dari jumlah kecamatan se-Kabupaten Parigi Moutong, dan yang berjalan dengan lancar serta aman.
Untuk wilayah Kecamatan Parigi, kata dia, diawali dengan apel penertiban di depan kantor Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong. Kemudian, menyisir seluruh wilayah Kecamatan Parigi, mulai dari Kelurahan Kampal, Masigi, Bantaya, hingga Desa Lebo.
“367 APK yang kami tertibkan itu, mulai dari ukuran besar dan kecil serta milik caleg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota,” ungkapnya.
Basir menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, untuk tetap menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing, jelang voting day Pemilu 2024.
Sementara itu, Divisi Teknis, KPU Parimo, Iskandar mengatakan, sesuai amanat Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, pihak Parpol harus membersihkan APK secara mandiri.