Parigi Moutong

497 Tabung Gas Gratis Disalurkan di Parigi, Warga yang Belum Menerima Diminta Melapor

×

497 Tabung Gas Gratis Disalurkan di Parigi, Warga yang Belum Menerima Diminta Melapor

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melakukan penyaluran gas gratis kepada masyarakat Parigi. ASET: IST

PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Sebanyak 497 tabung gas gratis disiapkan untuk masyarakat di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, dalam penyaluran tahap keempat tahun 2026. Distribusi ini menjangkau lima wilayah, yakni Desa Martasari, Desa Pembalowo, Desa Olaya, Kelurahan Masigi, dan Kelurahan Maesa.

Camat Parigi, Susanti, mengatakan penyaluran tersebut menjadi distribusi terakhir program bantuan gas gratis pemerintah daerah sepanjang 2026. Pelaksanaannya dilakukan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong dengan mengikuti kuota dan jadwal yang telah ditentukan.

Saat diwawancarai pada Selasa 27 Oktober 2026, Susanti menjelaskan bahwa bantuan kali ini diarahkan terutama kepada warga yang belum memperoleh gas gratis pada penyaluran sebelumnya, termasuk masyarakat yang belum terakomodasi dalam tahap ketiga.

“Bantuan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Menurut Susanti, pelaksanaan program tersebut mengacu pada daftar penerima yang disampaikan oleh dinas terkait. Pihak kecamatan kemudian meneruskan informasi dan data tersebut kepada pemerintah desa serta kelurahan untuk membantu kelancaran proses distribusi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Parigi Moutong Perkuat Kesiapan Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Bupati Cek Pasukan serta Peralatan

Selama 2026, penyaluran bantuan dilaksanakan secara bertahap dengan rentang waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Jadwal tersebut menyesuaikan pengiriman dari dinas pelaksana dan ketersediaan pasokan gas yang dialokasikan untuk masyarakat.

Susanti menegaskan bahwa penyaluran yang telah memasuki tahap keempat tidak berarti setiap warga menerima bantuan sebanyak empat kali. Pembagian dilakukan berdasarkan kelompok penerima atau kloter agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang belum memperoleh bagian.

Dalam mekanisme yang diterapkan, satu nama penerima pada umumnya mendapatkan bantuan satu kali dalam kurun waktu satu tahun. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menghindari penerimaan berulang oleh orang yang sama sekaligus memberi kesempatan kepada warga lain yang memenuhi kriteria.

“Pada umumnya, satu nama penerima mendapatkan jatah satu kali dalam kurun waktu satu tahun,” terangnya.

Untuk membantu masyarakat yang berhalangan hadir, pengambilan tabung gas dapat diwakilkan oleh anggota keluarga sesuai ketentuan yang berlaku. Istri dapat mengambil bantuan atas nama penerima dengan melengkapi keterangan serta tanda tangan sebagai pihak yang mewakili.

Baca Juga:  Penataan Aset Daerah Dipercepat, Parimo Dorong Pendaftaran Tanah Segera Tuntas

Perwakilan juga dapat dilakukan oleh anggota keluarga lain, seperti orang tua atau anak, sepanjang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan memenuhi persyaratan pemeriksaan identitas.

Kemudahan tersebut diharapkan dapat membantu warga yang mengalami kendala untuk datang langsung ke lokasi pembagian. Meski demikian, proses pengambilan tetap harus mengikuti ketentuan agar bantuan diterima oleh pihak yang berhak.

Di sisi lain, Susanti meminta masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima tetapi belum pernah mendapatkan bantuan agar menyampaikan laporan melalui pemerintah desa atau kelurahan masing-masing.

Laporan tersebut nantinya diteruskan kepada dinas terkait untuk dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme pendataan. Hal ini penting karena daftar awal penerima bantuan bersumber dari Dinas Sosial, sementara pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau menerbitkan daftar penerima secara mandiri.

Baca Juga:  Enam Program Prioritas Jadi Penggerak Implementasi Gerbang Desa di Parigi Moutong

“Kalau ada warga yang belum mendapatkan bantuan, silakan melapor ke pemerintah desa atau kelurahan. Nantinya, laporan itu diteruskan ke dinas terkait,” jelasnya.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang belum terakomodasi dapat menyampaikan informasi mengenai kondisi mereka untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Namun, penyampaian laporan tidak serta-merta menjamin seseorang langsung menerima bantuan karena penetapan penerima tetap mengikuti data dan ketentuan program.

Susanti juga mengimbau warga yang telah tercatat sebagai penerima agar memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan rumah tangga. Masyarakat diharapkan mengikuti prosedur pengambilan yang telah ditetapkan sehingga proses distribusi berlangsung tertib.

Penyaluran 497 tabung gas di lima wilayah Kecamatan Parigi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang masuk dalam sasaran program. Ketepatan data, koordinasi antara dinas, kecamatan, desa, dan kelurahan, serta partisipasi warga dalam menyampaikan laporan menjadi faktor penting agar bantuan dapat disalurkan sesuai peruntukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *