PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Penyediaan akses jalan menuju lokasi pembangunan Komando Distrik Militer (Kodim), penuntasan administrasi konsolidasi tanah, hingga penegasan status aset pemerintah menjadi sejumlah agenda yang dibahas Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam koordinasi teknis bidang agraria dan pertanahan.
Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin 26 Oktober 2026, dengan dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Aswini Dimpel, S.K.M., M.Kes. Pertemuan ini diarahkan untuk memperjelas langkah penanganan sejumlah persoalan yang membutuhkan keterlibatan lintas perangkat daerah dan instansi teknis.
Koordinasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut sembilan program kerja sama di bidang agraria, pertanahan, tata ruang, dan transformasi pelayanan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui forum ini, setiap agenda didorong agar memiliki rencana penyelesaian yang jelas, didukung data yang memadai, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebutuhan penyediaan tanah untuk membuka akses jalan menuju lokasi pembangunan Kodim di Desa Pelawa Baru. Meskipun lokasi pembangunan telah disiapkan, akses jalan yang memadai masih perlu direncanakan agar kawasan tersebut dapat dijangkau dan menunjang kebutuhan pembangunan.
Sebagai alternatif penyediaan tanah bagi kepentingan umum, Pemkab Parigi Moutong merencanakan kajian penerapan mekanisme konsolidasi tanah. Pelaksanaannya akan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah.
Mekanisme tersebut dipertimbangkan sebagai salah satu pendekatan untuk menata kembali bidang-bidang tanah berdasarkan rencana yang disusun, sekaligus mengkaji kemungkinan menekan kebutuhan anggaran pengadaan tanah. Namun, penerapannya membutuhkan pemeriksaan kondisi lapangan, pendataan pemilik atau pihak yang menguasai tanah, serta koordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait.
Tahapan awal yang dibahas meliputi pemetaan bidang tanah di sepanjang jalur akses, identifikasi pihak yang memiliki atau menguasai tanah, serta penyusunan rencana teknis pembangunan jalan. Dalam pertemuan tersebut, kepala desa menyampaikan bahwa panjang jalan yang direncanakan sekitar 300 meter. Informasi itu akan menjadi salah satu bahan awal untuk penyusunan site plan dan pembahasan teknis lanjutan.
Selain kebutuhan akses menuju lokasi Kodim, rapat juga menyoroti persoalan konsolidasi tanah di Kelurahan Kampal yang berkaitan dengan pembangunan Kantor Bupati Parigi Moutong pada 2003. Persoalan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti pada periode 2019–2020 dan kini direncanakan kembali untuk dibahas guna memperjelas status bidang tanah serta kelengkapan administrasinya.
Penanganan lanjutan diperlukan untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah dan tertib administrasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat dan pemerintah kelurahan. Kepastian mengenai data serta status tanah diharapkan dapat membantu mencegah munculnya persoalan pertanahan pada masa mendatang.
Agenda lainnya menyangkut rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah hasil pelepasan kawasan hutan di Desa Karyamandiri, Kecamatan Ongka Malino, dengan luas sekitar 300 hektare. Pembahasan ini berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Pengelolaan lahan tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga agar status, peruntukan, dan rencana pemanfaatannya dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Perencanaan yang terukur diperlukan untuk memastikan pemanfaatan tanah berjalan tertib secara administrasi serta mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat koordinasi juga membahas aset tanah milik pemerintah di kawasan Stadion Jono Kalora yang telah terdaftar dengan status Hak Pakai. Dalam penanganannya, penegasan batas bidang tanah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan, disertai pencocokan data pertanahan dengan administrasi aset pemerintah.
Forum GTRA direncanakan menjadi salah satu sarana koordinasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Langkah ini diperlukan agar pengelolaan aset tanah pemerintah memiliki kejelasan batas dan status hukum, sekaligus mendukung tertib administrasi barang milik daerah.
Berbagai persoalan yang dibahas menunjukkan pentingnya keterpaduan antara kebijakan pertanahan, penataan ruang, dan pengelolaan aset dalam mendukung pembangunan. Setiap agenda membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas serta tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Melalui rapat yang dipimpin Aswini Dimpel, Pemkab Parigi Moutong berupaya memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan pertanahan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan daerah. Tindak lanjut yang terencana diharapkan dapat mendukung kepastian hukum, memperbaiki administrasi aset pemerintah, serta memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola agraria dan pertanahan di Kabupaten Parigi Moutong melalui sinergi antarinstansi, penyediaan data yang akurat, dan penyelesaian persoalan secara bertahap.












