Parigi MoutongParlemen

Perubahan APBD 2026 Disepakati, PAD Naik Rp75,17 Miliar di Tengah Turunnya Pendapatan

×

Perubahan APBD 2026 Disepakati, PAD Naik Rp75,17 Miliar di Tengah Turunnya Pendapatan

Sebarkan artikel ini
Ketua Banggar DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani. ASET: IST

PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026 mengalami sejumlah pergeseran setelah dilakukan pembahasan terhadap rancangan perubahan anggaran. Salah satu perubahan paling menonjol terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan meningkat lebih dari Rp75 miliar.

Di sisi lain, total pendapatan daerah justru mengalami koreksi turun sekitar Rp18,79 miliar. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parigi Moutong saat menyampaikan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Senin 21 September 2026.

Ketua Banggar DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, menjelaskan bahwa perubahan anggaran dilakukan setelah Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menelaah berbagai komponen dalam rancangan APBD perubahan.

Pembahasan tidak hanya menyangkut angka pendapatan dan belanja, tetapi juga mencermati program serta mata anggaran yang tercantum dalam dokumen perubahan APBD.

Leli mengatakan proses pembahasan tersebut turut memperhatikan berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD selama tahapan pembahasan berlangsung.

Baca Juga:  Pelantikan TP-PKK, Hestiwati Soroti Pentingnya Data dan Kesehatan Ibu-Anak

“Seluruh masukan yang muncul dalam pembahasan menjadi bagian dari proses penyempurnaan anggaran. Kita berharap hasil yang disampaikan ini dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moral maupun secara politik,” kata Leli saat membacakan laporan Banggar.

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.731.915.344.287 berubah menjadi Rp1.713.123.073.900. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp18.792.270.387.

Namun, penurunan tersebut tidak terjadi pada seluruh komponen pendapatan. PAD justru menunjukkan peningkatan cukup signifikan, dari sebelumnya Rp186.259.451.264 menjadi Rp261.431.132.539.

Artinya, terdapat kenaikan PAD sebesar Rp75.171.681.275 dibandingkan sebelum perubahan. Peningkatan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam perubahan struktur pendapatan daerah 2026.

Sementara pendapatan transfer mengalami penurunan dari Rp1.501.354.166.130 menjadi Rp1.450.521.797.354. Komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah juga berubah cukup besar, dari Rp44.301.726.893 menjadi Rp1.170.144.007.

Pada sisi belanja, pemerintah daerah justru menghadapi kebutuhan anggaran yang lebih besar. Total belanja daerah meningkat dari Rp1.726.915.344.287 menjadi Rp1.751.862.203.006 setelah perubahan.

Kenaikan belanja tersebut mencapai Rp24.946.858.719. Salah satu komponen yang mengalami peningkatan adalah belanja operasi, dari Rp1.385.588.778.050 menjadi Rp1.507.351.535.430.

Baca Juga:  Upacara HUT Proklamasi RI ke-78 di Parigi Moutong Berlangsung Khidmat

Belanja modal juga bertambah dari Rp33.163.652.257 menjadi Rp51.318.305.755. Selain itu, belanja tidak terduga mengalami kenaikan dari Rp8 miliar menjadi sekitar Rp9,67 miliar.

Berbeda dengan tiga komponen tersebut, belanja transfer justru mengalami pengurangan. Sebelum perubahan, belanja transfer berada pada angka Rp300.162.913.980, kemudian berubah menjadi Rp183.522.361.821.

Perubahan juga terjadi pada sektor pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan tercatat sebesar Rp41.739.129.106. Sementara pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan dari Rp5 miliar menjadi Rp3 miliar.

Dengan komposisi tersebut, pembiayaan netto setelah perubahan diproyeksikan mencapai Rp38.739.129.106.

Leli menjelaskan, setelah nota kesepakatan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 ditandatangani, proses belum berhenti pada persetujuan internal DPRD. Dokumen tersebut masih akan melalui pembahasan lanjutan antara Banggar DPRD dan TAPD.

Tahapan berikutnya adalah pengajuan Raperda Perubahan APBD untuk menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita masih memiliki tahapan lanjutan setelah kesepakatan ini. Karena itu, pembahasan antara Banggar dan TAPD harus terus dikawal agar dokumen yang nantinya diajukan untuk evaluasi benar-benar sesuai dengan hasil kesepakatan,” ujar Leli.

Baca Juga:  DP3AP2KB Tekankan Pentingnya Edukasi Perlindungan Diri Sejak Dini

Ia berharap seluruh rangkaian pembahasan dapat menghasilkan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sehingga pelaksanaan program pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Menurut Leli, perhatian juga perlu diberikan pada tahap pelaksanaan anggaran. Seluruh program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD Perubahan harus dijalankan dengan memperhatikan berbagai masukan DPRD selama proses pembahasan.

“Yang tidak kalah penting adalah pelaksanaannya. Kami berharap seluruh catatan, saran dan pendapat DPRD yang telah disampaikan selama pembahasan benar-benar menjadi perhatian eksekutif dalam menjalankan program,” tegasnya.

Ia menambahkan, koordinasi antara legislatif dan eksekutif tetap diperlukan agar perubahan anggaran tidak sekadar menghasilkan penyesuaian angka, tetapi mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

“Sinergi DPRD dengan pemerintah daerah harus terus dijaga. Dengan komunikasi dan pengawasan yang baik, program yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan secara lebih optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Leli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *