Parigi MoutongParlemen

Cetak Sawah 283 Hektare, Komisi II DPRD Parimo Pertanyakan Pemanfaatannya

×

Cetak Sawah 283 Hektare, Komisi II DPRD Parimo Pertanyakan Pemanfaatannya

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Parigi Moutong dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP). ASET: IST

PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Pemanfaatan lahan hasil program cetak sawah di Kabupaten Parigi Moutong menjadi perhatian DPRD setelah sebagian besar areal yang telah dibuka belum berlanjut ke tahap produksi. Dari sekitar 283 hektare lahan yang berhasil dicetak, baru sekitar 53 hektare yang telah diolah dan ditanami oleh petani.

Kondisi tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Parigi Moutong bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Selasa 22 September 2026. Pertemuan itu digelar untuk menelusuri laporan masyarakat mengenai pelaksanaan cetak sawah sekaligus pemanfaatan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong, Mohammad Fadli, mengatakan angka tersebut perlu dicermati karena keberhasilan program tidak hanya diukur dari luas lahan yang berhasil dicetak. Menurutnya, lahan yang sudah dibuka seharusnya memiliki peluang untuk segera dimanfaatkan sebagai areal produksi pertanian.

“Kalau lahan sudah dicetak, tentu yang ingin kita lihat bukan hanya berapa hektare yang selesai dikerjakan, tetapi berapa yang benar-benar bisa digunakan petani. Ini yang perlu kita pastikan bersama,” kata Fadli dalam RDP tersebut.

Dari penjelasan Dinas TPHP, program yang berjalan menghasilkan sekitar 283 hektare lahan cetak sawah. Namun, sebagian target pekerjaan tidak terselesaikan karena kontraktor tidak mampu memenuhi volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Anggaran untuk pekerjaan yang tidak terealisasi kemudian dikembalikan ke kas negara.

Persoalan berikutnya muncul pada tahap pemanfaatan lahan. Dari total areal yang telah dicetak, hanya sekitar 53 hektare yang telah memasuki proses pengolahan dan penanaman. Dengan demikian, sebagian besar lahan masih belum dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya.

Baca Juga:  Dari SMPN 1 Balinggi, Wabup Abdul Sahid Tekankan Karakter, Disiplin dan Kenyamanan Belajar

Komisi II melihat kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan lebih rinci, terutama mengenai faktor yang membuat lahan hasil cetak belum dapat segera ditanami. Sebab, tujuan akhir program tidak berhenti pada pembukaan areal, tetapi juga diharapkan mendukung peningkatan produksi pertanian.

Fadli juga mengangkat laporan masyarakat mengenai dukungan program setelah proses pencetakan lahan. Di lapangan, terdapat anggapan bahwa lahan yang masuk program akan memperoleh pendampingan selama beberapa tahun, termasuk bantuan benih, pupuk dan pengolahan.

Namun, Dinas TPHP menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan dalam program tersebut terbatas pada pekerjaan cetak sawah. Bantuan benih, pupuk maupun pengolahan lahan bukan bagian dari paket pekerjaan yang dilaksanakan dalam program cetak sawah tersebut.

“Ini yang juga harus diperjelas kepada masyarakat. Kalau programnya hanya mencakup pencetakan lahan, maka dukungan setelah itu tentu memiliki mekanisme dan sumber program yang berbeda. Jangan sampai terjadi perbedaan pemahaman di lapangan,” ujar Fadli.

Faktor lain yang turut menjadi perhatian adalah kondisi lahan. Dinas TPHP menyampaikan bahwa sebagian besar areal yang dicetak merupakan lahan tadah hujan. Ketergantungan terhadap curah hujan membuat pemanfaatan lahan menghadapi kendala ketika memasuki periode kering.

Keterbatasan sumber air dan belum optimalnya sarana pengairan juga dinilai berpengaruh terhadap keputusan petani untuk mengolah maupun menanam lahan yang sudah dicetak. Kondisi tersebut kemudian mendorong DPRD mempertanyakan kesiapan aspek pengairan sejak tahap perencanaan program.

Baca Juga:  Wakili Sulteng, 23 Atlet dan 1 Pelatih Asal Parigi Moutong Siap ke PON 2024 Aceh-Sumut

Fadli menilai persoalan air seharusnya mendapat perhatian ketika lokasi cetak sawah ditentukan. Menurutnya, tanpa dukungan sumber air yang memadai, lahan yang sudah dicetak berpotensi belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kalau sebagian besar lahannya tadah hujan, tentu kita harus melihat bagaimana ketersediaan airnya. Apakah diperlukan pompa atau sarana pengairan lainnya agar lahan yang sudah dicetak tidak berhenti begitu saja,” katanya.

Dinas TPHP menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan seluas 283 hektare tersebut telah mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program. Adapun persoalan lanjutan terkait pengolahan dan penanaman berada pada tahapan pemanfaatan lahan setelah pekerjaan cetak sawah selesai.

Selain persoalan lahan, Komisi II juga meminta kejelasan mengenai Brigade Alsintan yang berada di bawah pengelolaan Dinas TPHP. Dalam rapat dijelaskan bahwa yang dimaksud merupakan Brigade Dinas dan bukan Brigade Pangan karena status alat tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

Saat ini terdapat sekitar 25 unit Alsintan yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Setiap alat telah memiliki pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab berdasarkan surat keputusan.

Meski demikian, DPRD masih meminta data yang lebih lengkap mengenai keberadaan alat, lokasi penempatan, nomor dan dasar SK serta pihak yang bertanggung jawab terhadap masing-masing unit. Data tersebut diperlukan untuk mencocokkan antara keberadaan aset dengan pemanfaatannya di lapangan.

“Data Alsintan harus jelas, mulai dari unitnya berada di mana, siapa penanggung jawabnya dan bagaimana pemanfaatannya. Dengan begitu, kita bisa mengetahui apakah alat tersebut benar-benar mendukung petani atau masih terdapat kendala dalam penggunaannya,” jelas Fadli.

Baca Juga:  Lomba Senam Kreasi HUT DWP 2023, Setda dan Kecamatan Kasimbar Raih Juara 1

Dalam RDP tersebut, Dinas TPHP juga menyerahkan data kelompok tani yang berada di kawasan program cetak sawah seluas 283 hektare kepada Komisi II DPRD Parigi Moutong. Data itu akan menjadi bahan DPRD untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap berbagai laporan yang disampaikan masyarakat.

Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan lokasi keluhan masyarakat, termasuk membedakan apakah persoalan terjadi pada lahan yang belum tercetak atau pada areal yang sudah tercetak tetapi belum dapat diolah dan ditanami.

Fadli mengatakan Komisi II akan menindaklanjuti hasil verifikasi apabila masih ditemukan persoalan di lapangan. DPRD juga akan meminta keterangan tambahan kepada pihak terkait jika terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan program dengan kondisi yang ditemukan.

“Kami akan lihat datanya terlebih dahulu, kemudian mencocokkannya dengan kondisi lapangan. Kalau setelah diverifikasi masih ada persoalan yang belum terjawab, tentu Komisi II akan kembali meminta penjelasan agar masalahnya bisa diketahui secara utuh,” pungkasnya.

Melalui verifikasi tersebut, DPRD Parigi Moutong ingin memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan cetak sawah, pemanfaatan lahan serta dukungan Alsintan. Hasil penelusuran nantinya dapat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan lahan yang telah dibuka memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke tahap produksi pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *