PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Kejelasan pembayaran jasa pemetaan desa di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian Komisi I DPRD. Dewan meminta persoalan tersebut segera dituntaskan dengan terlebih dahulu memastikan dasar penugasan, dokumen pekerjaan, hingga pihak yang memiliki kewajiban membayar jasa pemetaan.
Pekerjaan pemetaan yang disebut telah rampung sejak 2025 itu kini masih menyisakan persoalan administrasi dan pembayaran. Tim pelaksana mengaku belum memperoleh hak atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan, sementara pemerintah daerah masih perlu memastikan mekanisme pembiayaan kegiatan tersebut sesuai ketentuan.
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Parigi Moutong yang menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pemerintah Kecamatan Torue serta sejumlah pemerintah desa. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Mohammad Irfain, pada Selasa 22 September 2026.
Dalam rapat tersebut, pembuat peta desa, Ahmad, menjelaskan bahwa dirinya bersama tim telah mengerjakan pemetaan di sejumlah desa di Kecamatan Torue pada 2025. Pekerjaan itu, kata dia, dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya dengan pihak terkait.
Ahmad menyebut hasil pekerjaan telah diselesaikan sesuai spesifikasi yang disepakati. Ia juga mengatakan terdapat pemahaman bahwa pembayaran terhadap pekerjaan tersebut akan dilakukan pada 2026.
“Kami menyelesaikan pekerjaan pemetaan pada 2025 sesuai dengan kesepakatan dan spesifikasi yang telah dibicarakan. Karena itu, kami berharap ada kepastian mengenai penyelesaian pembayarannya,” ujar Ahmad.
Menurutnya, sejak awal pembahasan, pembayaran jasa pemetaan dikaitkan dengan pemerintah desa yang wilayahnya menjadi lokasi pekerjaan. Namun, setelah pekerjaan selesai, pembayaran belum kunjung diterima.
Kondisi tersebut membuat tim pelaksana beberapa kali melakukan komunikasi dan penagihan kepada pihak yang dianggap berkaitan. Akan tetapi, hingga persoalan itu dibawa ke DPRD, belum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian kepada pihak pembuat peta.
“Kami sudah beberapa kali berkomunikasi dan menyampaikan penagihan. Karena belum mendapatkan kepastian, kami meminta DPRD membantu mempertemukan semua pihak agar persoalan ini bisa dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Ahmad berharap RDP tidak hanya menjadi forum untuk mendengarkan keluhan, tetapi juga menghasilkan kejelasan mengenai status pekerjaan dan mekanisme pembayaran. Menurutnya, pihak pelaksana membutuhkan kepastian atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
“Kami ingin mengetahui apa sebenarnya yang menjadi kendala. Kalau memang ada persoalan administrasi atau aturan yang harus dipenuhi, kami berharap disampaikan secara jelas sehingga dapat dicarikan jalan keluarnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Parigi Moutong, Hari Setiawan, mengatakan dirinya belum mengetahui secara lengkap rangkaian pekerjaan pemetaan tersebut. Sebab, kegiatan yang dipersoalkan berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai sekretaris dinas.
Ia kemudian memberikan penjelasan mengenai rencana anggaran yang berkaitan dengan kegiatan tapal batas desa. Dinas PMD sebelumnya mengusulkan kebutuhan anggaran sekitar Rp400 juta untuk kegiatan tersebut.
Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pada tahun berikutnya hanya sekitar Rp200 juta.
“Usulan awal dari Dinas PMD berada di angka sekitar Rp400 juta. Setelah dibahas bersama TAPD, anggaran yang kemudian dialokasikan sekitar Rp200 juta untuk kegiatan tahun berikutnya,” jelas Hari.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Komisi I, khususnya untuk mengetahui hubungan antara pekerjaan pemetaan yang telah dilakukan dengan penganggaran pemerintah daerah.
Mohammad Irfain mengatakan penyelesaian persoalan tidak dapat hanya berdasarkan keterangan lisan. Setiap pihak yang terlibat harus menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pekerjaan, kesepakatan pembayaran serta mekanisme penganggaran yang digunakan.
“Yang harus kita pastikan adalah dasar awal pekerjaan ini. Kita perlu melihat siapa yang memberikan pekerjaan, bagaimana kesepakatannya dan dari mana sumber pembayaran yang akan digunakan,” kata Irfain.
Ia menegaskan, persoalan tersebut menjadi penting karena menyangkut penggunaan anggaran pemerintah. Karena itu, setiap pembayaran harus memiliki landasan administrasi dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Irfain juga meminta pihak terkait memperjelas status badan atau pihak yang mengerjakan pemetaan. Hal tersebut termasuk memastikan apakah pekerjaan dilakukan melalui perusahaan atau secara perseorangan serta apakah persyaratan teknis yang dibutuhkan telah dipenuhi.
“Jangan sampai pekerjaan sudah dilaksanakan, tetapi ketika masuk pada tahap pembayaran ternyata dokumennya tidak memenuhi persyaratan. Karena itu, semuanya harus diperiksa sejak dasar penugasan sampai kelengkapan administrasinya,” tegasnya.
Selain aspek administrasi, Komisi I turut menyoroti persyaratan teknis pekerjaan pemetaan. DPRD meminta agar ketentuan mengenai kompetensi dan sertifikasi, termasuk yang berkaitan dengan ATR/BPN, dipastikan sebelum pembayaran dilakukan.
Irfain juga menyinggung nilai jasa pemetaan yang disebut mencapai sekitar Rp25 juta untuk setiap desa. Menurutnya, angka tersebut perlu memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban anggaran.
“Kalau nilainya Rp25 juta untuk setiap desa, tentu harus jelas dasar penetapannya. Apalagi kalau pembayarannya menggunakan anggaran pemerintah, maka seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Komisi I DPRD Parigi Moutong selanjutnya meminta pihak terkait melengkapi dokumen pekerjaan dan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui secara pasti posisi masing-masing pihak dalam persoalan tersebut.
DPRD juga berharap pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan Dinas PMD dapat menyatukan informasi mengenai pekerjaan pemetaan yang telah dilaksanakan. Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan akibat perbedaan pemahaman mengenai kewenangan dan pembiayaan.
“Intinya, pekerjaan yang sudah dilakukan harus memiliki kejelasan status, begitu juga dengan kewajiban pembayarannya. Kita ingin semuanya diselesaikan berdasarkan aturan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Irfain.
Komisi I berharap hasil pembahasan tersebut dapat menjadi dasar bagi pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan pembayaran jasa pemetaan desa di Kecamatan Torue. DPRD menekankan pentingnya kepastian administrasi agar kegiatan serupa ke depan tidak kembali menimbulkan persoalan setelah pekerjaan selesai.












