Parigi MoutongParlemen

Leli Pariani: Revisi RTRW Parimo Masih Butuh Penyelarasan Data dan Regulasi

×

Leli Pariani: Revisi RTRW Parimo Masih Butuh Penyelarasan Data dan Regulasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani. ASET: IST

PARIGI MOUTONG, KUTORA.ID – Pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong belum memasuki tahap lanjutan. DPRD masih memerlukan konsolidasi materi agar rancangan yang disiapkan memiliki kesesuaian dengan arah pembangunan dan kebijakan tata ruang pada berbagai tingkatan pemerintahan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, mengatakan sejumlah bagian dalam dokumen revisi masih perlu ditelaah, terutama berkaitan dengan data, substansi regulasi, serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan nasional, provinsi dan kabupaten.

Menurut Leli, penyelarasan tersebut diperlukan untuk memastikan perubahan RTRW tidak berjalan sendiri, tetapi tetap berada dalam kerangka perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.

“Yang sedang kami lakukan sekarang adalah memastikan seluruh materi yang ada benar-benar terkonsolidasi. Dokumennya harus sejalan mulai dari perencanaan nasional, provinsi sampai dengan perencanaan di tingkat kabupaten,” kata Leli usai penandatanganan berita acara bersama DPRD terkait pembahasan Ranperda RTRW, Selasa 29 September 2026.

Baca Juga:  Cegah Banjir Susulan, Pemkab Parigi Moutong Kerahkan 19 Alat Berat Normalisasi Sungai Air Panas

Ia menjelaskan, proses tersebut mencakup harmonisasi ketentuan, pembaruan data serta pemeriksaan kembali materi yang mengalami perubahan. Langkah itu dinilai penting sebelum dokumen revisi dibawa ke pembahasan yang lebih mendalam.

Leli menuturkan, setelah tahapan perbaikan selesai, Bapemperda akan kembali menyampaikan hasil konsolidasi kepada pimpinan DPRD. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh arahan sekaligus memastikan apakah dokumen telah memenuhi persyaratan untuk masuk pada agenda pembahasan berikutnya.

“Setelah semuanya kami harmonisasi dan data diperbaiki, hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada pimpinan. Kalau masih ada yang perlu disesuaikan, tentu akan kami benahi. Tetapi kalau sudah dianggap lengkap, proses pembahasan bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Mengenai mekanisme pembahasan di internal DPRD, Leli mengatakan keputusan akhir masih berada pada pimpinan DPRD Parigi Moutong. Salah satu kemungkinan yang dapat ditempuh adalah pembahasan melalui Bapemperda atau membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Opsi pembentukan Pansus dinilai dapat membuka ruang keterlibatan lebih luas dari berbagai fraksi DPRD dalam mencermati substansi revisi RTRW. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya dilakukan oleh alat kelengkapan tertentu, tetapi dapat melibatkan anggota DPRD secara lebih luas sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Baca Juga:  Dari Desa untuk Kesehatan Masyarakat, Erwin Burase Canangkan GAS Sehat Bersama

“Untuk teknis pembahasannya nanti masih menunggu arahan pimpinan. Apakah cukup melalui Bapemperda atau perlu dibentuk Pansus, itu menjadi bagian dari keputusan pimpinan DPRD,” jelasnya.

Selain unsur legislatif dan pemerintah daerah, pembahasan juga akan membuka ruang partisipasi bagi pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan ruang. Tokoh masyarakat, kepala desa dan pemangku kepentingan lainnya dapat dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap materi yang sedang disusun.

Pelibatan tersebut dinilai penting karena RTRW akan menjadi salah satu rujukan dalam menentukan arah pemanfaatan ruang dan perkembangan wilayah. Masukan dari masyarakat diharapkan dapat membantu memastikan kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah.

Leli menambahkan, penyusunan revisi RTRW membutuhkan kecermatan karena dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebijakan ruang di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Setiap perubahan harus memperhatikan ketentuan tata ruang yang berlaku pada tingkat provinsi maupun nasional.

Baca Juga:  Jembatan Bainaa Barat Diresmikan, Akses Warga Tinombo Kini Semakin Terbuka

“RTRW kabupaten tidak bisa disusun secara terpisah. Ada ketentuan dan struktur tata ruang di tingkat provinsi maupun nasional yang harus kita ikuti. Karena itu, prosesnya memang membutuhkan waktu dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru,” katanya.

Ia mengakui penyelesaian revisi RTRW dapat membutuhkan waktu cukup panjang apabila masih ditemukan data maupun substansi yang harus diperbaiki. Menurutnya, proses tersebut perlu dijalankan secara bertahap agar dokumen yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan ketika telah ditetapkan.

“Sekarang masih ada beberapa bagian yang harus diperbaiki. Kalau melihat pengalaman daerah lain, proses revisi RTRW juga bisa berlangsung cukup lama, bahkan sampai beberapa tahun,” pungkas Leli.

Dengan masih berlangsungnya tahapan konsolidasi, DPRD Parigi Moutong memastikan pembahasan revisi RTRW akan dilanjutkan setelah seluruh materi dan data dinilai siap. Kejelasan dokumen menjadi salah satu pertimbangan agar pembahasan berikutnya dapat berjalan lebih terarah dan menghasilkan regulasi tata ruang yang dapat menjadi pedoman pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *