KUTORA.ID, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali melakukan penyegaran birokrasi menjelang akhir tahun 2025. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, didampingi Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, secara resmi melantik puluhan pejabat serta menyerahkan ribuan surat keputusan pengangkatan ASN, Rabu 31 Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, tersebut meliputi pelantikan 36 pejabat struktural eselon II dan pejabat fungsional, sekaligus penyerahan SK pengangkatan kepada lebih dari 3.230 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Prosesi pelantikan berlangsung dengan penuh kekhidmatan dan menjadi momentum awal pengabdian baru bagi para pejabat dan ASN yang menerima amanah. Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan formal, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan kesungguhan dan integritas.
Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik serta kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah resmi menerima SK pengangkatan. Menurutnya, seluruh aparatur diharapkan mampu menunjukkan dedikasi terbaik dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Gubernur juga menekankan pentingnya loyalitas sebagai pilar utama dalam membangun birokrasi yang solid dan efektif. Kesetiaan kepada negara, konstitusi, dan pimpinan dinilai menjadi kunci terciptanya sinergi kerja yang kuat di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, profesionalisme aparatur sipil negara turut menjadi perhatian. Ia mengingatkan agar ASN, baik PNS maupun PPPK, menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, sehingga fokus kerja tetap tertuju pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Khusus bagi PPPK Paruh Waktu, Gubernur menjelaskan bahwa masa kerja bersifat kontraktual selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Penilaian tersebut mencakup kinerja, disiplin, serta komitmen dalam menjalankan tugas. PPPK yang tidak memenuhi standar akan diberhentikan, sementara yang menunjukkan prestasi akan terus diberi kesempatan.
Menariknya, Gubernur juga membuka ruang evaluasi dua arah dalam birokrasi, di mana bawahan dapat memberikan penilaian terhadap kinerja pimpinan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.
Kepada para pejabat eselon II yang baru dilantik, Gubernur meminta agar segera bekerja dan menunjukkan hasil nyata tanpa menunda-nunda dengan agenda seremonial yang tidak esensial. Ia menekankan bahwa percepatan kerja menjadi kebutuhan utama dalam menjawab tantangan pembangunan daerah.
Di akhir arahannya, Gubernur menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum dan etika, khususnya tindak pidana korupsi. Menurutnya, integritas merupakan nilai mutlak yang tidak bisa ditawar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Momentum pelantikan dan penyerahan SK ini diharapkan menjadi titik awal penguatan kinerja aparatur Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.















