NasionalSulawesi Tengah

Marak Narkoba dan Tambang Ilegal, DPR RI Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum di Sulteng

×

Marak Narkoba dan Tambang Ilegal, DPR RI Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum di Sulteng

Sebarkan artikel ini

KUTORA.ID, Palu – Komisi III DPR RI menyoroti tingginya angka peredaran narkoba dan maraknya aktivitas tambang ilegal (illegal mining) di Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan usai rapat kerja Komisi III dengan Kapolda Sulteng, Kejati Sulteng, dan Kepala BNN Provinsi di Mapolda Sulteng, Jumat 25 Juli 2025.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung mitra kerja di daerah dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:  Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ancam Kesejahteraan Nelayan!

“Banyak persoalan di Sulawesi Tengah, mulai dari peredaran narkoba, tambang ilegal, hingga kasus-kasus menonjol lainnya,” ujar Sudding kepada Parlementaria.

Ia menilai peredaran narkoba di Sulteng sudah sangat mengkhawatirkan. Provinsi ini bahkan pernah menempati posisi keempat secara nasional dalam hal penyalahgunaan narkotika. Sudding pun mengapresiasi aparat yang berhasil mengungkap sejumlah kasus besar.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. ASET: Istimewa

“Baru-baru ini ada 30 kilogram narkoba yang berhasil diamankan. Tapi kita tidak bisa berhenti di situ. Perlu ditelusuri jaringan dan bandar besar di balik peredaran ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Rencana Induk Geopark Poso Diajukan untuk Status Warisan Geologi Nasional

Menurut Sudding, penangkapan hanya menunjukkan sebagian kecil dari masalah yang ada. Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan untuk menutup akses masuk narkoba ke wilayah Sulawesi Tengah.

“Bisa saja yang ditangkap 10 kilogram, tapi yang beredar lebih banyak lagi. Ini seperti fenomena gunung es, maka pencegahan harus diperkuat,” katanya.

Selain narkoba, Komisi III juga menyoroti praktik tambang ilegal yang semakin marak. Sudding menyebutkan bahwa Undang-Undang Minerba terbaru memang membuka peluang pengelolaan tambang oleh masyarakat melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, ia menekankan bahwa semua aktivitas pertambangan harus memenuhi persyaratan ketat.

Baca Juga:  Polda Sulteng Gelar Operasi Celah Bibir dan Lelangit, Berikut Ini Syaratnya

“Ada aturan yang harus dipenuhi agar tidak dilakukan secara sembarangan dan merusak lingkungan. Kita harus jaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kelestarian alam,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *