KUTORA.ID, Palu – Komisi III DPR RI menyoroti tingginya angka peredaran narkoba dan maraknya aktivitas tambang ilegal (illegal mining) di Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan usai rapat kerja Komisi III dengan Kapolda Sulteng, Kejati Sulteng, dan Kepala BNN Provinsi di Mapolda Sulteng, Jumat 25 Juli 2025.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung mitra kerja di daerah dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Banyak persoalan di Sulawesi Tengah, mulai dari peredaran narkoba, tambang ilegal, hingga kasus-kasus menonjol lainnya,” ujar Sudding kepada Parlementaria.
Ia menilai peredaran narkoba di Sulteng sudah sangat mengkhawatirkan. Provinsi ini bahkan pernah menempati posisi keempat secara nasional dalam hal penyalahgunaan narkotika. Sudding pun mengapresiasi aparat yang berhasil mengungkap sejumlah kasus besar.

“Baru-baru ini ada 30 kilogram narkoba yang berhasil diamankan. Tapi kita tidak bisa berhenti di situ. Perlu ditelusuri jaringan dan bandar besar di balik peredaran ini,” tegasnya.
Menurut Sudding, penangkapan hanya menunjukkan sebagian kecil dari masalah yang ada. Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan untuk menutup akses masuk narkoba ke wilayah Sulawesi Tengah.
“Bisa saja yang ditangkap 10 kilogram, tapi yang beredar lebih banyak lagi. Ini seperti fenomena gunung es, maka pencegahan harus diperkuat,” katanya.
Selain narkoba, Komisi III juga menyoroti praktik tambang ilegal yang semakin marak. Sudding menyebutkan bahwa Undang-Undang Minerba terbaru memang membuka peluang pengelolaan tambang oleh masyarakat melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, ia menekankan bahwa semua aktivitas pertambangan harus memenuhi persyaratan ketat.
“Ada aturan yang harus dipenuhi agar tidak dilakukan secara sembarangan dan merusak lingkungan. Kita harus jaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kelestarian alam,” tutupnya.