SERING kali dalam situasi tertentu, orang makan dan minum dalam keadaan berdiri. Bisa jadi, sebagian muslim beranggapan bahwa makan dan minum berdiri itu dilarang.
Di dalam Kitabul-Aadab Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub menuliskan bahwa terkait hukum makan dan minum sambil berdiri ini sejumlah ulama berbeda pendapat. Mereka berpegang pada sejumlah hadits shahih.
Misalnya ulama yang melarang makan dan minum sambil berdiri mengacu pada hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنِ الشَّرْبِ قَائِمًا
Artinya: “Bahwasanya Nabi (Muhammad) shallallahu alaihi wasallam melarang minum sambil berdiri.”
Kemudian salah satu sahabat yakni Qatadah bertanya kepada Rasulullah, “Bagaimana dengan makan?”.
Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Makan lebih buruk dari itu (bila sambil berdiri).
Dalam hadits lain seperti yang diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam Muslim, hadits riwayat Imam Ahmad, hadits riwayat Imam Tirmidzi, hadits Abu Dawud, hadits Ibnu Majah dan hadits Darimi juga disebutkan larangan minum sambil berdiri dengan redaksi:
نَهَى أَنْ يَشْرَبَ قَائِمًا
Artinya: “Beliau (Muhammad) shallallahu alaihi wasallam melarang minum sambil berdiri.”
Disebutkan juga dalam hadits riwayat Umam Muslin dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
Artinya: “Janganlah sekali-kali kalian minum sambil berdiri. Bila lupa, maka muntahkanlah minuman itu.”
Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits di atas, namun dengan redkasi tidak mengikutsertakan lafaz ‘Maka barang siapa yang lupa, muntahkanlah.’
Pendapat yang yang membolehkan makan dan minum sembari berdiri berpegang pada riwayat Ibnu Abbas. Disebutkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari, hadits riwayat Imam Muslim, hadits riwayat Imam Ahmad, hadits riwayat Imam Tirmidzi, hadits riwayat Imam Nasa’i dan hadits riwayat Ibnu Majah, Ibnu Abbas mengatakan:
سَقَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
Artinya: “Aku mengambilkan minum untuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari air zamzam, maka beliau minum sambil berdiri.”
Bolehkah Makan dan Minum Berdiri?
Menukil kembali dari buku Kitabul-Aadab, hadist-hadist di atas secara jelas bertolak belakang tetapi Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu Fatawa menerangkan hikmah di baliknya. Menurut Ibnu Taimiyah
menggabungkan antara hadits-hadits di atas, yaitu membawa dispensasi ketika ada udzur.
Sementara menurut pendapat Ibnu Taimiyah seperti ditulis dalam kitab Fiqhul Ath’imah karya Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, makan dan minum sambil berdiri saat berhalangan untuk duduk tidaklah mengapa. Namun saat tidak ada keperluan mendesak, minum dan makan sambil berdiri hukumnya makruh. Demikian pemaduan antara beberapa teks dalil.”
Dampak Makan dan Minum Berdiri bagi Kesehatan
Setelah mengetahui dalil mengenai hukum makan dan minum berdiri, ternyata ada dampak buruk dari segi kesehatan ketika seseorang makan dan minum sambil berdiri. Mengutip dari laman Healthline, berikut beberapa dampak buruk makan dan minum berdiri:
– Gangguan sistem pencernaan
– Perut kembung
– Makan berlebihan
– Resiko tersedak
– Merasa lebih lapar
Meskipun berdampak buruk bagi kesehatan dan dianggap tidak sopan, namun makan sambil berdiri mungkin disarankan pada kondisi tertentu. Misalnya bagi penderita GERD, risiko naiknya asam lambung ke kerongkongan akan lebih kecil jika pengosongan lambung berlangsung lebih cepat. Sehingga dalam kondisi seperti ini makan sambil berdiri bisa mencegah terserang GERD.