Kutora.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menerima perbaikan syarat dukungan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
Bapaslon Isram Said Lolo dan Nasar, melalui Liaison Officer (LO) yang ditugaskan, menyerahkan 49.758 syarat dukungan yang diterima secara langsung oleh Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana Borahima, pada Rabu malam, 17 Juli 2024.
Selanjutnya bapaslon Osgar S Matompo dan Alina A Deu yang menyerahkan sebanyak 55.091 syarat dukungan.
Dengan begitu, KPU telah menerima sebanyak 104.849 perbaikan syarat dukungan yang diserahkan dua bakal pasangan calon jalur perseorangan tersebut.
Usai serah terima perbaikan syarat dukungan tahap dua tersebut, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima menyampaikan, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan untuk tahap dua.
“Perbaikan dukungan yang diterima akan di verifikasi administrasi perbaikan kedua, sebelum kembali diproses untuk diverifikasi faktual (verfak) tahap dua,” ucapnya.
Menurutnya, syarat dukungan yang masuk tahap verifikasi administrasi akan dilanjutkan pada verifikasi faktual apabila dinyatakan memenuhi syarat (MS) usai dilakukan vermin.
“Tapi kalau tidak memenuhi syarat, itu tidak lagi diverifikasi faktual,” tambah Ariyana.
Untuk diketahui, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 huruf b, KPU Parigi Moutong menetapkan bahwa setiap bakal pasangan calon jalur perseorangan Pilkada 2024, harus memiliki 27.768 minimal syarat dukungan, atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Parigi Moutong, yakni sebanyak 326.675 orang.