Parigi MoutongPilkadaPolitik

Hasil Vermin Perbaikan Kedua, Paslon Independen Isram-Nasar Dinyatakan TMS

×

Hasil Vermin Perbaikan Kedua, Paslon Independen Isram-Nasar Dinyatakan TMS

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana menerima dokumen syarat dukungan perbaikan kedua dari LO paslon Isram-Nasar. ASET: Kutora.id/Arisandi.

Kutora.id – Dalam rapat pleno rekapitulasi dan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024, paslon Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu diutarakan oleh Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana Borahima pada rapat tersebut saat membacakan berita acara nomor 446/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.

“Datanya antara lain, penyesuaian nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal serta status perkawinan, pendukung pada formulir model B1KWK perseorangan, fotocopy e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta data pendukung yang di input kedalam silon,” kata Ariyana saat rapat pleno di kantor KPU Parigi Moutong, Minggu, 28 Juli 2024.

Baca Juga:  Laga Persahabatan ASN Pemda, Parigi Moutong Babat Touna 4-1

Selain itu, paslon juga menyiapkan formulir model B1KWK perseorangan yang ditandatangani oleh pendukung, status keterdaftaran hak pilih dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir, daftar pemilih sementara pemilihan dan daftar penduduk potensial pemilih.

Ariyana menyampaikan berdasarkan hasil akhir, jumlah dukungan hasil verifikasi pasangan calon Isram Said Lolo-Nasar sejumlah 3.289 dukungan. Dimana jumlah yang terverifikasi tersebut kurang dari kekurangan dukungan untuk paslon perseorangan Isram-Nasar setelah verifikasi faktual (verfak) sebanyak 0 kecamatan.

Sehingga status vermin perbaikan kedua, untuk paslon Isram-Nasar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga:  11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Parigi Moutong Resmi Dilantik

“Dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kedua,” tutup Ariyana.

Menanggapi hal itu, paslon perseorangan Isram Said Lolo dan Nasar yang juga hadir pada pleno tersebut, menyampaikan akan menggugat KPU Parigi Moutong ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Pihak paslon Isram-Nasar menilai, hasil verifikasi adminstrasi perbaikan kedua yang disampaikan pihak KPU Parigi Moutong tidak sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *