KUTORA.ID, Parigi Moutong – Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, membuka secara resmi kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Aula Kantor Camat Toribulu, Senin 3 November 2025. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut menyukseskan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu bukan hanya sebatas kegiatan administratif, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin hak-hak sipil dan kesejahteraan masyarakat.
“Program ini sangat penting karena membantu pasangan memperoleh legalitas hukum, sehingga mereka dapat menikmati layanan publik dengan lebih mudah,” ujarnya.
Wabup menambahkan bahwa kepemilikan dokumen resmi seperti akta nikah, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) menjadi dasar penting dalam mengakses layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus melakukan pembenahan sistem pelayanan berbasis digital agar masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan secara cepat dan efisien.
“Pemerintah berkomitmen menciptakan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kementerian Agama Parigi Moutong As’at Latopada, Ketua Pengadilan Agama Sukahata Wakano, Ibu Wakil Bupati Marwa Mahdang, serta sejumlah pejabat perangkat daerah dan unsur Forkopimcam Toribulu.
Di akhir sambutannya, Wabup mengajak pemerintah kecamatan dan desa agar terus berperan aktif membantu warga yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi untuk difasilitasi dalam kegiatan serupa di masa mendatang.
“Tidak boleh ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses haknya hanya karena terkendala administrasi,” tutupnya.












